
Sumber Pendapatan Terbesar di Pulau yang Baru Kembali Bagai kan Harta Karun yang Terpendam
PENULISDR Usman Lam ReungPresiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panj
OpiniJAKARTA -Ombudsman Republik Indonesia menilai bahwa kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga, dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM), merupakan bukti kegagalan tata kelola pengadaan barang dan jasa di perusahaan pelat merah tersebut.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya mencoreng praktik korupsi yang merugikan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap pelayanan barang publik, khususnya penyediaan BBM.
Baca Juga:
"Ombudsman menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang/jasa yang bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021," ujar Yeka dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).
Lebih lanjut, Yeka menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal dan eksternal dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang bertentangan dengan prinsip good corporate governance (GCG).
Baca Juga:
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman mendorong PT Pertamina untuk melakukan perbaikan yang signifikan dalam sistem pengadaan BBM, guna memastikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
Ombudsman juga menegaskan pentingnya pengujian terhadap BBM yang akan disalurkan kepada konsumen.
Hal ini untuk memastikan bahwa produk yang disediakan sudah memenuhi standar baku mutu yang telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021.
Tak hanya itu, Yeka juga meminta Pertamina untuk memaksimalkan manajemen risiko dan meninjau ulang prosedur operasional standar (SOP) dalam pengadaan barang/jasa untuk mencegah terjadinya masalah serupa di masa mendatang.
Indikasi penyimpangan dalam pengadaan BBM impor, khususnya pengkondisian kebutuhan impor, turut mendapat sorotan.
Yeka mengungkapkan bahwa jika pengadaan BBM jenis RON 90 dilakukan tanpa dasar yang jelas, hal itu berpotensi merusak transparansi dalam pengadaan, yang seharusnya sesuai dengan ketentuan Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023.
Penyediaan BBM sebagai barang publik yang memiliki dampak strategis terhadap kehidupan masyarakat, harus dilaksanakan secara transparan, efisien, dan akuntabel.
Oleh karena itu, PT Pertamina diwajibkan untuk memastikan bahwa BBM yang disalurkan sesuai dengan standar baku mutu yang telah ditetapkan.
"Ombudsman RI akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses layanan penyediaan BBM yang dilakukan oleh Pertamina. Ini untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh BBM dengan kualitas dan harga yang sesuai," tutup Yeka.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan pihak broker.
Kasus tersebut melibatkan pembelian Pertalite yang kemudian dioplos menjadi Pertamax, namun dengan harga Pertamax.
(km/a)
PENULISDR Usman Lam ReungPresiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panj
OpiniSEOUL Setelah berjuang selama hampir delapan bulan, Jennie BLACKPINK akhirnya menang dalam gugatan hukum terhadap seorang pria yang mengaku
EntertainmentMUARO JAMBI Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke79, Polsek Sungai Bahar menggelar kegiatan Bhakti Sosial Religi y
NasionalJAKARTA Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyoroti pentingnya peran Polri di tengah masyarakat Indonesia yang
PemerintahanJAKARTA Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan bahwa saat ini terdapat 194 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di wilay
InternasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut aturan tentang keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satga
NasionalPEKANBARU Sekitar 7.000 peserta aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar unjuk rasa menolak relokasi warga
NasionalJAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tengah menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi Pemilu 2029. Pernyataan ini di
PolitikJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menanggapi pernyataan Wilmar International Limited terkait penyitaan uang sebesar
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah, untuk diperiks
Hukum dan Kriminal