BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Ombudsman: Kasus Oplosan BBM di Pertamina Cerminkan Kegagalan Pengawasan Internal

Justin Nova - Jumat, 28 Februari 2025 14:35 WIB
467 view
Ombudsman: Kasus Oplosan BBM di Pertamina Cerminkan Kegagalan Pengawasan Internal
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ombudsman Republik Indonesia menilai bahwa kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga, dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM), merupakan bukti kegagalan tata kelola pengadaan barang dan jasa di perusahaan pelat merah tersebut.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya mencoreng praktik korupsi yang merugikan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap pelayanan barang publik, khususnya penyediaan BBM.

Baca Juga:

"Ombudsman menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang/jasa yang bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021," ujar Yeka dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).

Lebih lanjut, Yeka menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal dan eksternal dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang bertentangan dengan prinsip good corporate governance (GCG).

Baca Juga:

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman mendorong PT Pertamina untuk melakukan perbaikan yang signifikan dalam sistem pengadaan BBM, guna memastikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

Ombudsman juga menegaskan pentingnya pengujian terhadap BBM yang akan disalurkan kepada konsumen.

Hal ini untuk memastikan bahwa produk yang disediakan sudah memenuhi standar baku mutu yang telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021.

Tak hanya itu, Yeka juga meminta Pertamina untuk memaksimalkan manajemen risiko dan meninjau ulang prosedur operasional standar (SOP) dalam pengadaan barang/jasa untuk mencegah terjadinya masalah serupa di masa mendatang.

Indikasi penyimpangan dalam pengadaan BBM impor, khususnya pengkondisian kebutuhan impor, turut mendapat sorotan.

Yeka mengungkapkan bahwa jika pengadaan BBM jenis RON 90 dilakukan tanpa dasar yang jelas, hal itu berpotensi merusak transparansi dalam pengadaan, yang seharusnya sesuai dengan ketentuan Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023.

Penyediaan BBM sebagai barang publik yang memiliki dampak strategis terhadap kehidupan masyarakat, harus dilaksanakan secara transparan, efisien, dan akuntabel.

Oleh karena itu, PT Pertamina diwajibkan untuk memastikan bahwa BBM yang disalurkan sesuai dengan standar baku mutu yang telah ditetapkan.

"Ombudsman RI akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses layanan penyediaan BBM yang dilakukan oleh Pertamina. Ini untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh BBM dengan kualitas dan harga yang sesuai," tutup Yeka.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan pihak broker.

Kasus tersebut melibatkan pembelian Pertalite yang kemudian dioplos menjadi Pertamax, namun dengan harga Pertamax.

(km/a)

Editor
: Raman Krisna
Tags
beritaTerkait
Kejagung Sita Aset Kilang Minyak PT OTM Terkait Kasus Korupsi Pertamina
KPK Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA Kemenhub
Bahlil Heran Indonesia Impor BBM dari Singapura: Lucu! Negara Tak Punya Minyak, Kok Bisa Kita Bergantung?
Survei IPI: Publik Percaya Kejagung Bisa Tuntaskan Kasus Korupsi Triliunan di Era Prabowo?
Tak Patut Jadi Pejabat Publik Jika Enggan Di Kritik Dan Berikan Jawaban Ke Publik
Ombudsman: Program MBG Gagal Optimal karena Kendala Anggaran
komentar
beritaTerbaru