BREAKING NEWS
Selasa, 05 Agustus 2025

Sidang Praperadilan Jilid 2 Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Ajukan Penundaan

Justin Nova - Senin, 03 Maret 2025 09:54 WIB
229 view
Sidang Praperadilan Jilid 2 Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Ajukan Penundaan
Tersangka Kasus Dugaan Suap (Hasto Kristiyanto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sidang praperadilan jilid 2 Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dijadwalkan digelar pada Senin, 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) harus ditunda.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon meminta penundaan tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa permohonan penundaan ini diajukan karena pihak KPK masih melakukan koordinasi dan mempersiapkan materi terkait dengan sidang tersebut.

Baca Juga:

"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," jelas Tessa Mahardhika pada Senin (3/3/2025).

Hasto Kristiyanto diketahui kembali mengajukan dua permohonan praperadilan ke PN Jaksel yang berkaitan dengan status tersangkanya dalam dua kasus.

Baca Juga:

Kasus pertama adalah dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, dan yang kedua adalah dugaan perintangan penyidikan yang sedang ditangani oleh KPK.

Sebelumnya, pada Senin, 17 Februari 2025, permohonan praperadilan ini telah diajukan dan tercatat di kepaniteraan pidana PN Jaksel.

Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan terhadap KPK sebagai termohon, dengan hakim tunggal Afrizal Hady yang akan menangani permohonan terkait dugaan suap, sementara hakim Rio Barten Pasaribu akan menangani permohonan terkait dugaan perintangan penyidikan.

Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak awalnya dijadwalkan pada hari ini, namun harus ditunda setelah permohonan KPK disetujui.

Hasto sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa dirinya tidak merugikan negara dan terus menempuh jalur hukum melalui praperadilan setelah keputusan hakim yang menyatakan permohonan praperadilan terkait kasusnya tidak dapat diterima.

(bs/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru