MAGELANG -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah menindaklanjuti laporan mengenai dugaan korupsi terkait pelaksanaan kegiatan retret kepala daerah yang diadakan di Akmil Magelang, Jawa Tengah.
KPK saat ini sedang dalam tahap verifikasi laporan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa laporan yang diterima kini tengah melalui proses verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan serta keterangan (pulbaket).
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah melaporkan penyelenggaraan retret kepala daerah kepada KPK pada Jumat (28/2), dengan dugaan adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaannya.
Koalisi tersebut, melalui Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa pelaksanaan retret di Akmil Magelang melanggar ketentuan perundang-undangan, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai pihak yang mengelola kegiatan tersebut, yang diduga memiliki kaitan dengan lingkaran kekuasaan.
Feri Amsari menilai bahwa proses pengadaan untuk program besar se-Indonesia ini tidak dilakukan secara terbuka, bertentangan dengan prinsip transparansi dan kehati-hatian dalam pengadaan barang dan jasa.
"Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia," ujar Feri.
Selain itu, Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menyatakan bahwa pelaksanaan retret kepala daerah yang dibebankan biaya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah salah dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurut Annisa, kegiatan orientasi dan retret seharusnya dibiayai oleh APBN, bukan APBD.