BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

1.536 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker karena Telat hingga Tak Bayar THR

Justin Nova - Sabtu, 05 April 2025 11:46 WIB
178 view
1.536 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker karena Telat hingga Tak Bayar THR
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sunardi mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR paling lambat H-6 sebelum Lebaran akan dikenai denda 5% dari total THR yang wajib dibayarkan kepada seluruh karyawan.

"Namun denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR," tegasnya.

Baca Juga:

Selain denda, perusahaan juga terancam sanksi administratif bertahap, meliputi:

Teguran tertulis

Baca Juga:

Pembatasan kegiatan usaha

Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

Pembekuan kegiatan usaha

Kemnaker memastikan akan terus memproses setiap aduan dan mendorong penyelesaian secara cepat demi melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.*

(dc/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru