Kontingen Pesparawi Sumut Sempat Tertahan di Manokwari, Bobby Nasution Siapkan Extra Flight
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution memastikan seluruh kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Sumut yan
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendesak Komisi III DPR untuk menghapus salah satu pasal dalam RUU KUHAP yang mengatur larangan siaran langsung persidangan tanpa izin dari pengadilan.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/4).
Menurut Nany, pasal tersebut berpotensi mengganggu kebebasan pers. "Kalau untuk kami dari AJI, kita melihat ada beberapa pasal di dalam KUHAP itu yang mengganggu kebebasan pers.
Misalnya, sidang itu tertutup, atau harus streaming, dan harus ada semacam izin dari ketua pengadilan," ujar Nany.
Nany menegaskan bahwa pembatasan akses media terhadap proses persidangan bertentangan dengan prinsip transparansi yang menjadi dasar dari kerja jurnalistik. "Kita merasa itu mengganggu kerja-kerja pers yang harusnya transparan. Kita harus tahu apa yang terjadi di dalam.
Makanya saya bersama dengan teman-teman dari koalisi, ikut mencoba supaya pasal-pasal seperti ini, yang mengganggu kerja-kerja kita sekarang, itu bisa dicopot dari situ. Kalau bisa dihapuskan," tambahnya.
Peliputan sidang oleh media, menurut Nany, merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui informasi tentang proses hukum, terutama ketika kasus yang disidangkan melibatkan kepentingan umum, seperti kasus korupsi. "Karena itu hak semua bangsa.
Maksudnya, itu kan ada hubungan dengan kepentingan umum ketika sebuah proses pengadilan itu terjadi. Apalagi kalau melibatkan kepentingan umum, seperti korupsi, pembunuhan berencana, dan lain-lain," ungkapnya.
Nany juga menyadari bahwa ada situasi tertentu yang mengharuskan persidangan digelar secara tertutup, seperti dalam kasus kekerasan seksual.
Namun, ia yakin bahwa jurnalis memahami batasan-batasan tersebut dan tetap berpegang pada etika peliputan. "Kecuali kalau seandainya pengadilan tentang kekerasan seksual, itu mungkin tertutup. Dan kita kan punya etika soal itu.
Aku rasa wartawan-wartawan pasti paham, dan mereka pasti nggak akan diliput," ucapnya.
Nany juga mengkritik argumen Komisi III DPR yang menyebut larangan siaran langsung diperlukan agar tidak mempengaruhi keterangan saksi. "Tapi kan kalau di luar pengadilan, mereka bisa saling ketahuan dari pengacaranya.
Gimana cara nutupinnya? Kan nggak mungkin juga," kata Nany, menambahkan bahwa keterbukaan akses bagi jurnalis dalam meliput persidangan sangat penting untuk menjaga akuntabilitas proses hukum.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada 24 Maret 2025, advokat Juniver Girsang juga mengusulkan agar revisi KUHAP melarang media melakukan siaran langsung persidangan tanpa izin dari pengadilan.
(km)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution memastikan seluruh kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Sumut yan
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi meluncurkan Berkah APP, aplikasi digital yang dirancang untuk m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara dalam p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, didug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi yang dialami dr. Eliza Princi
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan siap mengkaji usulan naskah akademik beserta draf Rancangan UndangUndang (RUU) Pidana
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT dilakukan di Kabupaten Kuantan S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta aparat kepolisian bertindak tegas dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) y
PARIWISATA
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menghadirkan berbagai layanan publik secara langsung kepada masyarakat melalui kegia
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menunjukkan kepeduliannya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat dengan mema
PEMERINTAHAN