NIAS SELATAN -Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) yang menggunakan bahan peledak/bom di wilayah Perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini, Kabupaten Nias Selatan.
Dua kapal motor, KM. Yanti 08 dan KM. Cahaya Mulia Bahari, bersama 17 Anak Buah Kapal (ABK), diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan dilakukan dalam waktu berbeda, yaitu pada 15 dan 16 Mei 2025, setelah Lanal Nias menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pengeboman ikan.
Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, dalam konferensi pers di Mako Lanal Nias, Selasa (20/5/2025), menjelaskan bahwa penangkapan KM. Yanti 08 dilakukan di sekitar Pulau Pini. Kapal ini diketahui sudah melakukan pengeboman ikan sebanyak 10 kali dalam seminggu.
"Kami temukan 2 boks besar berisi sekitar 1 ton ikan dan puluhan bahan peledak siap pakai serta yang sedang dirakit," ujar Kolonel Wishnu.
Sementara KM. Cahaya Mulia Bahari ditangkap di sekitar Perairan Siberut dengan hasil tangkapan sekitar 1 ton ikan. Kapal ini diketahui telah melakukan pengeboman 3 kali selama seminggu terakhir.
Dari kedua kapal, tim mengamankan barang bukti berupa:
Puluhan botol berisi bom rakitan (botol bir dan air mineral)
Kompresor, selang panjang, dakor, kacamata selam
Sekitar 2 ton ikan hasil tangkapan
Langgar UU Perikanan
Kolonel Wishnu menyebut tindakan tersebut melanggar UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 84, yang mengatur ancaman hukuman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,2 miliar.
"TNI AL akan terus memperketat keamanan maritim dan menindak tegas segala bentuk illegal fishing, termasuk yang menggunakan bahan peledak," tegasnya.
Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, memberikan apresiasi atas keberhasilan TNI AL dalam menangkap para pelaku illegal fishing. Ia menyatakan, Pemkab Nias Selatan akan membentuk tim terpadu untuk mencegah dan menindak praktik serupa ke depan.
"Kita akan gencarkan sosialisasi larangan penggunaan potasium dan bahan peledak, serta membentuk program perlindungan ekosistem laut, khususnya terumbu karang," kata Yusuf.
Anggota DPRD Nias Selatan, Amoni Zega, menyebut ini sebagai penangkapan terbesar dalam kasus illegal fishing berbahan peledak di wilayah Kepulauan Batu. Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya untuk memberi efek jera.*