Sejumlah Ruas Jalan di Medan Ditutup Sore Ini! Ini Daftar Lengkapnya
MEDAN Kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan di pusat Kota Medan pada Kamis, 30 April 2026, pukul 17.00 hingga
NASIONAL
JAKARTA -Sebanyak 15 mantan pegawai rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) akan menjalani sidang vonis hari ini, Kamis (12/12/2024). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara bervariasi antara 4 hingga 6 tahun, serta denda dan uang pengganti dengan jumlah yang cukup besar. Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan pungli yang mereka lakukan di rutan KPK, yang jelas melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut perincian tuntutan hukuman yang diajukan oleh JPU terhadap masing-masing terdakwa:
Deden Rochendi: 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp398 juta. Hengki: 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp419 juta. Ristanta: 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp136 juta. Eri Angga Permana: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp94,3 juta. Sopian Hadi: 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp317 juta. Achmad Fauzi: 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp34 juta Agung Nugroho: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp56 juta. Ari Rahman Hakim: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta. Muhammad Ridwan: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp159,5 juta. Mahdi Aris: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp96,2 juta. Suharlan: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp103,4 juta. Ricky Rachmawanto: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp116,45 juta. Wardoyo: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp71,15 juta. Muhammad Abduh: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp93,95 juta. Ramadhan Ubaidillah: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp135,2 juta.JPU menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa merusak citra KPK dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan bagi sebagian terdakwa adalah belum pernah dihukum sebelumnya serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatan mereka, meskipun terdapat satu terdakwa, Achmad Fauzi, yang tidak mengakui kesalahannya.
Sidang vonis ini menjadi salah satu momen penting dalam penegakan hukum di lembaga anti-korupsi, dengan harapan agar kasus ini dapat memberikan efek jera dan mendorong pemberantasan korupsi yang lebih efektif di masa depan
(N/014)
MEDAN Kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan di pusat Kota Medan pada Kamis, 30 April 2026, pukul 17.00 hingga
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) sebagai bentuk kesiapan menghadapi peringatan Hari Buruh In
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong mahasiswa untuk berani bercitacita menjadi pemimpin masa depan. Ajakan itu dis
PEMERINTAHAN
MEDAN Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Medan, Airin Rico Waas, menekankan pentingnya pemberian air
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam praktik judi online (judol)
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026. Hingga akhir April, s
PEMERINTAHAN
MEDAN Suasana haru dan bangga mewarnai acara perpisahan siswa SMA/SMK Swasta Teladan Medan yang digelar di halaman sekolah, Kamis, 30 Ap
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Aceh, Kombes Pol. Ricky Purnama Kertapati, meraih gelar doktor pada Program
NASIONAL
ASAHAN Jajaran Polres Asahan kembali mencetak prestasi gemilang dengan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan inte
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Rumah Tahfidz Qur&039an Amaliyah resmi diresmikan pada Rabu (29/04/2026) pukul 14.00 WIB, bertempat di Kelurahan Teladan, Kecam
PEMERINTAHAN