Bawa 23 Pemain Tanpa Rudi, PSMS Medan Incar Kemenangan Ketiga Lawan Adhyaksa Bekasi
MEDAN PSMS Medan membawa 23 pemain untuk menghadapi Adhyaksa FC Bekasi pada pekan ketiga Liga 2 Grup A 2026/2027. Laga tersebut akan berla
OLAHRAGA
JAKARTA -Sebanyak 15 mantan pegawai rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) akan menjalani sidang vonis hari ini, Kamis (12/12/2024). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara bervariasi antara 4 hingga 6 tahun, serta denda dan uang pengganti dengan jumlah yang cukup besar. Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan pungli yang mereka lakukan di rutan KPK, yang jelas melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut perincian tuntutan hukuman yang diajukan oleh JPU terhadap masing-masing terdakwa:
Deden Rochendi: 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp398 juta. Hengki: 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp419 juta. Ristanta: 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp136 juta. Eri Angga Permana: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp94,3 juta. Sopian Hadi: 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp317 juta. Achmad Fauzi: 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp34 juta Agung Nugroho: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp56 juta. Ari Rahman Hakim: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta. Muhammad Ridwan: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp159,5 juta. Mahdi Aris: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp96,2 juta. Suharlan: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp103,4 juta. Ricky Rachmawanto: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp116,45 juta. Wardoyo: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp71,15 juta. Muhammad Abduh: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp93,95 juta. Ramadhan Ubaidillah: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp135,2 juta.JPU menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa merusak citra KPK dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan bagi sebagian terdakwa adalah belum pernah dihukum sebelumnya serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatan mereka, meskipun terdapat satu terdakwa, Achmad Fauzi, yang tidak mengakui kesalahannya.
Sidang vonis ini menjadi salah satu momen penting dalam penegakan hukum di lembaga anti-korupsi, dengan harapan agar kasus ini dapat memberikan efek jera dan mendorong pemberantasan korupsi yang lebih efektif di masa depan
(N/014)
MEDAN PSMS Medan membawa 23 pemain untuk menghadapi Adhyaksa FC Bekasi pada pekan ketiga Liga 2 Grup A 2026/2027. Laga tersebut akan berla
OLAHRAGA
MEDAN Harga sejumlah jenis cabai di Pasar Sukaramai, Kota Medan, mengalami kenaikan. Harga cabai merah kini mencapai Rp60 ribu per kilogra
EKONOMI
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan pria berinisial TF (24) yang diduga terlibat dalam kasus p
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan predikat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) men
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara menyiapkan 33 unit bus perintis pada 2026 untuk melayani masyarakat di lima kabupaten. Bus
PEMERINTAHAN
MEDAN Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara Irham Buana Nasution menilai penutupan permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karo Ber
PEMERINTAHAN
BINJAI Ibu Wali Kota Binjai mengunjungi langsung Sakinah, warga yang disebut menderita penyakit Chanio, di kediamannya pada Jumat (25/9/20
KESEHATAN
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) mencatat 2.334 temuan kasus HIV sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah ter
KESEHATAN
SIDIKALANG Kebakaran terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Jumat (25/9/2026) siang. Seorang anak
PERISTIWA
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) mendeteksi 27 kasus yang disebut sebagai super flu atau Influenza A melalui pemantauan
KESEHATAN