JAKARTA -Pemerintah resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan tahun 2026–2031.
Pembentukan pansel ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57/P Tahun 2025 tertanggal 3 Juni 2025.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa pembentukan pansel dilakukan sebagai langkah antisipatif karena masa jabatan anggota Ombudsman RI saat ini akan berakhir pada 22 Februari 2026.
"Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2021–2026 akan berakhir pada tanggal 22 Februari 2026, sehingga perlu disiapkan calon penggantinya," kata Juri dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Tugas dan Wewenang Pansel
Panitia seleksi memiliki beberapa tugas utama, antara lain:
Mengumumkan pendaftaran calon anggota Ombudsman RI
Melakukan seleksi administrasi
Mengumumkan nama-nama calon untuk mendapatkan masukan publik
Melakukan seleksi kualitas dan integritas calon
Menyampaikan 18 nama calon kepada Presiden RI untuk seleksi akhir
Juri juga menambahkan bahwa pembentukan pansel merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Panitia Seleksi mengundang Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026–2031," ujar Juri.
Susunan Anggota Pansel Calon Anggota Ombudsman RI 2026–2031
Berikut adalah lima tokoh yang ditetapkan sebagai anggota Pansel:
Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si. – Ketua merangkap Anggota
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., LL.M., M.I.P., M.Si. – Wakil Ketua merangkap Anggota
Dr. Ahmad Suaedy – Anggota
Prof. Dr. Mamun Murod – Anggota
Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H. – Anggota
Dengan dibentuknya pansel ini, pemerintah berharap dapat menjaring putra-putri terbaik bangsa yang memiliki kapasitas, integritas, dan rekam jejak yang kuat untuk memperkuat lembaga pengawasan pelayanan publik tersebut.*
(kp/j006)
Editor
:
Pemerintah Bentuk Pansel Calon Anggota Ombudsman RI 2026–2031, Ini Daftar Namanya