BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Revitalisasi Stadion Kebun Bunga Mengemuka, BPK Temukan Ketidaksesuaian Spesifikasi Senilai Rp687 Juta

Adelia Syafitri - Rabu, 25 Juni 2025 16:08 WIB
Dugaan Korupsi Revitalisasi Stadion Kebun Bunga Mengemuka, BPK Temukan Ketidaksesuaian Spesifikasi Senilai Rp687 Juta
Stadion Kebun Bunga Medan. (Foto: Diskominfo Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Dugaan korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Proyek revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR/Perkimcikataru) disorot Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) usai ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp687,5 juta.

Temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:

Proyek multi-years ini dilaksanakan oleh konsorsium PT PAY-PLN, KSO dengan nilai kontrak mencapai Rp191,6 miliar, berdurasi pelaksanaan 540 hari kalender sejak 5 Mei 2023 hingga 25 Oktober 2024.

Plt Kepala Inspektorat Kota Medan, Habibie Adhawiyah, membenarkan adanya temuan tersebut.

Baca Juga:

Ia mengatakan bahwa temuan itu sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Perkimcikataru, terutama saat proyek masih dalam kepemimpinan Kepala Dinas sebelumnya, Alex Sinulingga, yang kini telah dimutasi ke Pemprov Sumut.

"Sudah ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Itu memang terjadi di zaman kadis lama sebelum mutasi," ujar Habibie, Rabu (25/6/2025).

BPK mengungkapkan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, khususnya pada item kolom praktis lapangan voli, pagar lapangan sepak bola, dan lapangan tenis yang nilainya mencapai Rp1,5 juta.

Sementara kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp685 juta lebih, sehingga total kerugian negara yang diduga timbul mencapai Rp687.534.956,99.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Salah satu pasalnya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip etika, akuntabilitas, serta mencegah pemborosan keuangan negara.

Menurut BPK, kelemahan tersebut terjadi akibat minimnya pengawasan dari kepala dinas dan kurang cermatnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Renovasi Sekolah Rakyat Tapsel Diduga Jadi Ajang Korupsi
KPK Telusuri Aliran Dana Proyek Jalan Sumut hingga ke Pejabat dan APH
Dugaan Korupsi Gaji Petugas Kebersihan, Kejari Batu Bara Tahan Dua Pejabat Dinperkim LH
Topan Obaja Ginting Diduga Tak Sendirian, KPK Telusuri Pihak yang Memberi Perintah
Dari Kapolres Tapsel ke Saksi KPK: Profil AKBP Yasir Ahmadi dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Mantan Kapolres Tapanuli Selatan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut
komentar
beritaTerbaru