BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

Dugaan Korupsi Revitalisasi Stadion Kebun Bunga Mengemuka, BPK Temukan Ketidaksesuaian Spesifikasi Senilai Rp687 Juta

Adelia Syafitri - Rabu, 25 Juni 2025 16:08 WIB
61 view
Dugaan Korupsi Revitalisasi Stadion Kebun Bunga Mengemuka, BPK Temukan Ketidaksesuaian Spesifikasi Senilai Rp687 Juta
Stadion Kebun Bunga Medan. (Foto: Diskominfo Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Dugaan korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Proyek revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR/Perkimcikataru) disorot Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) usai ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp687,5 juta.

Temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:

Proyek multi-years ini dilaksanakan oleh konsorsium PT PAY-PLN, KSO dengan nilai kontrak mencapai Rp191,6 miliar, berdurasi pelaksanaan 540 hari kalender sejak 5 Mei 2023 hingga 25 Oktober 2024.

Plt Kepala Inspektorat Kota Medan, Habibie Adhawiyah, membenarkan adanya temuan tersebut.

Baca Juga:

Ia mengatakan bahwa temuan itu sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Perkimcikataru, terutama saat proyek masih dalam kepemimpinan Kepala Dinas sebelumnya, Alex Sinulingga, yang kini telah dimutasi ke Pemprov Sumut.

"Sudah ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Itu memang terjadi di zaman kadis lama sebelum mutasi," ujar Habibie, Rabu (25/6/2025).

BPK mengungkapkan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, khususnya pada item kolom praktis lapangan voli, pagar lapangan sepak bola, dan lapangan tenis yang nilainya mencapai Rp1,5 juta.

Sementara kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp685 juta lebih, sehingga total kerugian negara yang diduga timbul mencapai Rp687.534.956,99.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Salah satu pasalnya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip etika, akuntabilitas, serta mencegah pemborosan keuangan negara.

Menurut BPK, kelemahan tersebut terjadi akibat minimnya pengawasan dari kepala dinas dan kurang cermatnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Bekas Pasar Aksara Disulap Jadi Kafe Mewah, Pengamat: Ada Kepentingan Bisnis Terselubung?
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Balei Merah Putih Akan Dilimpahkan ke Tipikor Medan
Diperiksa 6 Jam, Wamen PU Diana Kusumastuti Digarap Kejagung soal Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
BPK Bongkar Pemborosan Rp2,92 Triliun Subsidi Pupuk, DPR: Pabrik Tua Jadi Biang Kerok
Paluta Raih Opini WTP dari BPK RI untuk LKPD Tahun Anggaran 2024
Wali Kota Medan Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK RI Perwakilan Sumut, Siap Diperiksa untuk Dapatkan Opini WTP
komentar
beritaTerbaru