BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

KPU Apresiasi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Beban Penyelenggara Akan Lebih Ideal

- Sabtu, 28 Juni 2025 14:22 WIB
KPU Apresiasi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Beban Penyelenggara Akan Lebih Ideal
Ilustrasi kpu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyampaikan apresiasinya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang resmi memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah/Lokal.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menilai bahwa putusan tersebut merupakan langkah penting untuk mengurangi beban berat penyelenggara pemilu, khususnya setelah pengalaman Pemilu 2019 dan 2024 yang padat dan memakan banyak tenaga serta korban jiwa.

"Kalau jarak jedanya lebih lama, misalnya sekitar 2,5 tahun, itu akan lebih ideal. Saya kira putusan MK ini menjawab refleksi dari proses evaluasi pemilu yang sudah kita lalui," ujar Afifuddin dalam diskusi daring bertajuk "Dampak Putusan MK terhadap Sistem Pemilu, Pilkada dan Pemerintahan Daerah", Sabtu (28/6/2025).

Ia menyebutkan, pada Pemilu 2024, KPU bahkan sudah harus mempersiapkan anggaran untuk Pilkada saat proses Pilpres belum selesai, menunjukkan beban waktu dan tanggung jawab yang tumpang tindih.

Saat ini, KPU memiliki 2.785 komisioner penyelenggara tetap, terdiri dari 7 orang di tingkat pusat, 208 di tingkat provinsi, dan 2.570 di tingkat kabupaten/kota. Selain mempersiapkan pelaksanaan pemilu, KPU juga dihadapkan pada 15 tahapan seleksi komisioner daerah yang sangat menyita perhatian.

"Dengan pengaturan baru ini, diharapkan beban penyelenggaraan tidak berhimpit dan bisa dioptimalkan," imbuhnya.

Afifuddin menyatakan bahwa KPU siap mengawal implementasi putusan MK agar dapat dijalankan sebaik mungkin demi kemajuan demokrasi Indonesia. "Kami betul-betul mengapresiasi putusan MK ini. Semuanya tentu demi kebaikan pemilu kita ke depan," pungkasnya.*

(oz/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru