BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting, KPK Bawa 3 Koper dan 2 Kardus Bukti

Justin Nova - Rabu, 02 Juli 2025 17:42 WIB
367 view
Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting, KPK Bawa 3 Koper dan 2 Kardus Bukti
(KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (nonaktif) Topan Obaja Putra Ginting di kawasan elit Royal Sumatera, Medan. Penggeledahan berlangsung lebih dari 7 jam, dimulai sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.40 WIB. (foto: dtk)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (nonaktif) Topan Obaja Putra Ginting di kawasan elit Royal Sumatera, Medan.

Penggeledahan berlangsung lebih dari 7 jam, dimulai sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.40 WIB.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah penyidik keluar dari rumah Topan dengan membawa tiga koper besar berwarna hitam, biru muda, dan biru tua, serta dua kardus dan satu tas tenteng.

Baca Juga:

Seluruh barang tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil operasional KPK yang diparkir di halaman rumah.

Proses penggeledahan itu juga mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian bersenjata laras panjang. Para penyidik tidak memberikan keterangan kepada awak media usai menyelesaikan tugas mereka.

Baca Juga:

Rincian Lokasi dan Proses Penggeledahan

Rumah Topan Ginting yang digeledah berada di Cluster Topaz, nomor 212 A, Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Medan.

Hunian dua lantai tersebut bercat dominan hitam, abu-abu, dan putih. Saat tim KPK tiba, rumah dalam kondisi terkunci, sehingga dibuka secara paksa dengan bantuan tukang kunci dan kepala lingkungan setempat.

Sebelum menggeledah rumah pribadi Topan, pada Selasa (1/7/2025), KPK lebih dulu menyasar kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan sebuah rumah di Jalan Busi, Medan, yang lokasinya tak jauh dari kantor dinas tersebut.

Kronologi Kasus dan OTT KPK

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Mandailing Natal (Madina) pada Kamis malam, 26 Juni 2025. OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut (nonaktif)

Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

Akhirun (KIR) – Dirut PT DNG (swasta)

Rayhan Dulasmi (RAY) – Dirut PT RN, anak dari Akhirun

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara.

KPK Periksa CCTV hingga Bawa Bukti Penting

Selain membawa dokumen dan barang dari dalam rumah, KPK juga dikabarkan memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah untuk menelusuri aktivitas yang berkaitan dengan aliran dana atau pertemuan tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis detail isi dari barang-barang yang disita. Namun, dipastikan barang-barang tersebut akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari alat bukti dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat Topan Ginting dkk.

Langkah KPK yang menggeledah rumah pribadi Topan Ginting menandai keseriusan lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Masyarakat kini menanti proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.*

(d/j006)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tanggapi Kabar Kapolres Diamankan KPK dalam OTT Kasus Topan Ginting
KPK Geledah Rumah Direktur PT DNG di Padangsidimpuan, Bawa Tiga Koper dan Bukti Tanda Terima Uang
KPK Soroti Sumut sebagai Zona Merah Pengadaan, Imbas OTT Ungkap Dugaan Suap Proyek Jalan
Hari Ini, KPK Gledah Rumah Pemilik PT DNG dan Kantornya di Padangsidimpuan
Plang Proyek Tak Ada, Drainase di Jl. Gaperta Ujung Diduga Langgar Aturan & Sarat Penyimpangan
Gubernur Sumut Bobby Nasution Sebut Topan Ginting Miliki Senjata Api karena Jabat Ketua Perbakin Medan
komentar
beritaTerbaru