Pengungsi Bencana Tandihat di Huntara: Nyaman Tapi Rindu Rumah Sendiri
TAPSEL Sejumlah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menyatakan merasa n
NASIONAL
MEDAN – Polemik mengenai status lahan perumahan Pacific Palace yang terletak di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal, kembali mencuat.
Komisi 4 DPRD Kota Medan menilai penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) untuk proyek perumahan tersebut tidak tepat, mengingat tanah di kawasan itu masih dalam proses sengketa hukum.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pihak terkait, menyatakan kekecewaannya atas keluarnya PBG tanpa adanya pengecekan lapangan yang memadai.
Ia menegaskan bahwa permasalahan hukum terkait tanah tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi Pemko Medan sebelum memberikan izin pembangunan.
"Ini yang kami sangat sayangkan, pihak Pemko Medan mengeluarkan PBG untuk perumahan Pacific Palace tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Padahal, proses hukum terkait tanah ini masih berjalan, tapi kenapa PBG bisa dikeluarkan begitu saja?" kata Paul saat memimpin rapat pada Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut, Paul menegaskan bahwa meskipun pihaknya telah menerima pengaduan terkait masalah ini, mereka belum dapat mengambil keputusan dan hanya ingin memastikan agar semua pihak menaati proses hukum yang berlaku.
Ia juga meminta Pemko Medan lebih cermat dalam menilai legalitas dan status lahan yang dipakai untuk pembangunan perumahan.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, yang menyatakan bahwa Pemko Medan seharusnya lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin pembangunan, terutama ketika lahan yang digunakan masih berstatus sengketa.
"Jika lahan ini masih dalam proses hukum, maka seharusnya tidak ada aktivitas pembangunan apa pun. Pemko Medan harus menangguhkan penerbitan PBG-nya," ujar Lailatul Badri.
Perselisihan Hukum antara Pemilik Lahan dan Pengembang
Masalah ini bermula dari pengaduan yang disampaikan oleh Hargito Bongawan dan Jon Purba, yang bertindak sebagai kuasa hukum pemilik lahan, yaitu Yohannes.
Mereka mengklaim bahwa tanah tempat berdirinya perumahan Pacific Palace adalah milik klien mereka dan sudah memenangkan perkara hukum di Mahkamah Agung pada tahun 1989.
Menurut Jon Purba, tanah tersebut dibeli pada tahun 1979 dari ahli waris Datuk Mansyurah, dengan dasar hukum berupa Landreform Nomor 234/LR/1965, yang kemudian diperoleh sertifikat Hak Milik pada tahun 2006.
Namun, permasalahan muncul pada saat pengukuran lahan untuk meningkatkan hak (sertifikat hak milik), di mana pihak pengembang mengklaim lahan tersebut sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yang kemudian menjadi sumber sengketa.
"Kami membeli lahan dari ahli waris Datuk Mansyurah dengan dasar hukum yang sah. Namun, proses pengukuran kami dihentikan dan kami tidak bisa melanjutkan peningkatan hak atas tanah ini karena ada klaim lain dari pihak pengembang," ujar Jon Purba.
Di sisi lain, Sukimin Basri dari PT Graha Sinar Mas, pengembang perumahan Pacific Palace, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk lahan tersebut, yang telah diperpanjang hingga tahun 2045.
Pihak pengembang pun mengklaim bahwa pembangunan dilakukan berdasarkan sertifikat yang sah dan telah melalui proses hukum yang benar
Sementara itu, M Ariyanto, Koordinator Substansi Penanganan Sengketa dari Kantor Pertanahan Kota Medan, menjelaskan bahwa penerbitan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dipermasalahkan, yakni Nomor 1489 / Kel Sunggal dan Nomor 1490 / Kel Sunggal, sudah melalui proses yang sah dan diakui oleh hukum.
Meskipun demikian, Komisi 4 DPRD Kota Medan memilih untuk menunda pengambilan keputusan dan merencanakan untuk memberikan rekomendasi setelah mempertimbangkan seluruh informasi yang diperoleh dalam rapat tersebut.
Komisi juga berharap agar Pemko Medan tidak terburu-buru dalam mengeluarkan izin-izin terkait pembangunan di atas lahan yang masih dalam sengketa.
Polemik ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penerbitan izin bangunan harus dilakukan dengan lebih hati-hati, terutama di kawasan yang sedang berkonflik secara hukum.
Sebagai lembaga yang mewakili rakyat, DPRD Medan berharap Pemko Medan dapat lebih teliti dan memastikan bahwa izin pembangunan hanya diberikan untuk lahan yang benar-benar sah dan bebas dari sengketa.
Sementara itu, kasus ini terus berlanjut, dan pihak-pihak terkait berharap agar masalah ini bisa diselesaikan dengan adil melalui proses hukum yang berlaku.*
TAPSEL Sejumlah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menyatakan merasa n
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional. Langkah ini be
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan bantuan Jaminan Hidup bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah lo
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai tuntutan hukuman mati bagi anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dengan suara bergetar dan mata berkacakaca, ibunda Fandi Ramadhan, Nirwana, menyampaikan permohonan penuh haru agar putranya di
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada 418 warga Desa Hutagodang, Kecamatan Batangtoru,
EKONOMI
MEDAN Pada malam ke3 bulan suci Ramadhan, Ustad Jumana Farid menekankan pentingnya sholat sebagai tiang agama dalam tausyiah singkat ya
AGAMA
JAKARTA Biaya politik yang tinggi disebut sebagai salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia. Direktur Indonesia Political Review (I
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai pengakuan Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatak
POLITIK
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengungkit
HUKUM DAN KRIMINAL