Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyampaikan keterangan MA terkait uji materi Undang-Undang Kejaksaan di MK, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Menurut Rizkiansyah, perlindungan tanpa pengecualian dalam Pasal 8 ayat (5) berisiko menghalangi penegakan hukum. Tidak adanya pembedaan antara tindakan jaksa dalam kapasitas resmi dan pribadi dinilai problematik.
"Dengan perlindungan tanpa batasan atau pengecualian, pengawasan eksternal menjadi sulit dilaksanakan dan hukum sulit ditegakkan secara efektif," ujarnya.
MA juga menilai bahwa perlindungan terhadap jaksa harus sejalan dengan perlindungan terhadap pejabat tinggi lain seperti hakim MK atau hakim agung, yang tunduk pada mekanisme lebih ketat, termasuk persetujuan presiden untuk penangkapan.
Pasal 27 UUD 1945 Jadi Landasan Kritis
Rizkiansyah menekankan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengatur kesetaraan semua warga negara di hadapan hukum. Oleh karena itu, perlindungan terhadap jaksa tidak boleh lebih tinggi daripada profesi hukum lainnya, apalagi masyarakat biasa.
"Perlindungan hukum bagi jaksa tidak boleh melampaui batas sehingga menimbulkan diskriminasi terhadap profesi lain atau masyarakat umum," tegasnya.
Para pemohon mengajukan berbagai alternatif tafsir terhadap Pasal 8 ayat (5), termasuk pembatasan waktu pemberian izin oleh Jaksa Agung atau pengecualian untuk kasus tertangkap tangan dan adanya bukti permulaan yang cukup.*