BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

MA Soroti Perlindungan Jaksa dalam UU Kejaksaan: Harus Dibatasi, Jangan Sampai Timbulkan Impunitas

Justin Nova - Selasa, 15 Juli 2025 15:11 WIB
105 view
MA Soroti Perlindungan Jaksa dalam UU Kejaksaan: Harus Dibatasi, Jangan Sampai Timbulkan Impunitas
Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyampaikan keterangan MA terkait uji materi Undang-Undang Kejaksaan di MK, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap jaksa yang diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tetap dibutuhkan, namun harus diberikan dengan batasan tegas untuk mencegah potensi impunitas.

Hal ini disampaikan Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo, dalam sidang lanjutan pengujian materi UU Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

"Perlindungan hukum bagi jaksa tetap diperlukan untuk menjaga independensi dan keamanan dalam menjalankan tugas, tetapi harus dengan batasan yang tegas sehingga tidak menimbulkan impunitas dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta equality before the law," ujar Rizkiansyah di hadapan majelis hakim MK.

Baca Juga:

Pasal Dipersoalkan dalam Tiga Perkara

Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan saat ini tengah diuji dalam tiga perkara konstitusi sekaligus:

Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 (pemohon: Agus Salim dan Agung Arafat Saputra)

Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 (pemohon: Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani)

Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 (pemohon: Harmoko dan Juanda)

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya bisa dilakukan dengan izin Jaksa Agung. Namun, para pemohon menilai ketentuan itu berpotensi melanggar asas persamaan di hadapan hukum dan membuka celah kekebalan hukum (impunitas) bagi jaksa.

MA: Perlindungan Tanpa Batas Hambat Akuntabilitas

Menurut Rizkiansyah, perlindungan tanpa pengecualian dalam Pasal 8 ayat (5) berisiko menghalangi penegakan hukum. Tidak adanya pembedaan antara tindakan jaksa dalam kapasitas resmi dan pribadi dinilai problematik.

"Dengan perlindungan tanpa batasan atau pengecualian, pengawasan eksternal menjadi sulit dilaksanakan dan hukum sulit ditegakkan secara efektif," ujarnya.

MA juga menilai bahwa perlindungan terhadap jaksa harus sejalan dengan perlindungan terhadap pejabat tinggi lain seperti hakim MK atau hakim agung, yang tunduk pada mekanisme lebih ketat, termasuk persetujuan presiden untuk penangkapan.

Pasal 27 UUD 1945 Jadi Landasan Kritis

Rizkiansyah menekankan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengatur kesetaraan semua warga negara di hadapan hukum. Oleh karena itu, perlindungan terhadap jaksa tidak boleh lebih tinggi daripada profesi hukum lainnya, apalagi masyarakat biasa.

"Perlindungan hukum bagi jaksa tidak boleh melampaui batas sehingga menimbulkan diskriminasi terhadap profesi lain atau masyarakat umum," tegasnya.

Para pemohon mengajukan berbagai alternatif tafsir terhadap Pasal 8 ayat (5), termasuk pembatasan waktu pemberian izin oleh Jaksa Agung atau pengecualian untuk kasus tertangkap tangan dan adanya bukti permulaan yang cukup.*

(j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru