
KPK Panggil Tiga Saksi Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina 2018–2023
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian
Hukum dan KriminalJAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap jaksa yang diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tetap dibutuhkan, namun harus diberikan dengan batasan tegas untuk mencegah potensi impunitas.
Hal ini disampaikan Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo, dalam sidang lanjutan pengujian materi UU Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
"Perlindungan hukum bagi jaksa tetap diperlukan untuk menjaga independensi dan keamanan dalam menjalankan tugas, tetapi harus dengan batasan yang tegas sehingga tidak menimbulkan impunitas dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta equality before the law," ujar Rizkiansyah di hadapan majelis hakim MK.
Baca Juga:
Pasal Dipersoalkan dalam Tiga Perkara
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan saat ini tengah diuji dalam tiga perkara konstitusi sekaligus:
Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 (pemohon: Agus Salim dan Agung Arafat Saputra)
Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 (pemohon: Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani)
Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 (pemohon: Harmoko dan Juanda)
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya bisa dilakukan dengan izin Jaksa Agung. Namun, para pemohon menilai ketentuan itu berpotensi melanggar asas persamaan di hadapan hukum dan membuka celah kekebalan hukum (impunitas) bagi jaksa.
MA: Perlindungan Tanpa Batas Hambat Akuntabilitas
Menurut Rizkiansyah, perlindungan tanpa pengecualian dalam Pasal 8 ayat (5) berisiko menghalangi penegakan hukum. Tidak adanya pembedaan antara tindakan jaksa dalam kapasitas resmi dan pribadi dinilai problematik.
"Dengan perlindungan tanpa batasan atau pengecualian, pengawasan eksternal menjadi sulit dilaksanakan dan hukum sulit ditegakkan secara efektif," ujarnya.
MA juga menilai bahwa perlindungan terhadap jaksa harus sejalan dengan perlindungan terhadap pejabat tinggi lain seperti hakim MK atau hakim agung, yang tunduk pada mekanisme lebih ketat, termasuk persetujuan presiden untuk penangkapan.
Pasal 27 UUD 1945 Jadi Landasan Kritis
Rizkiansyah menekankan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengatur kesetaraan semua warga negara di hadapan hukum. Oleh karena itu, perlindungan terhadap jaksa tidak boleh lebih tinggi daripada profesi hukum lainnya, apalagi masyarakat biasa.
"Perlindungan hukum bagi jaksa tidak boleh melampaui batas sehingga menimbulkan diskriminasi terhadap profesi lain atau masyarakat umum," tegasnya.
Para pemohon mengajukan berbagai alternatif tafsir terhadap Pasal 8 ayat (5), termasuk pembatasan waktu pemberian izin oleh Jaksa Agung atau pengecualian untuk kasus tertangkap tangan dan adanya bukti permulaan yang cukup.*
(j006)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian
Hukum dan KriminalJAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pemblokiran terhadap ribuan rekening dormant atau tidak akti
NasionalTAPANULI TENGAH Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani, menyayangkan beredarnya informasi tidak akurat yang
PendidikanJAKARTA Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara terkait usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mu
NasionalBOGOR Suasana haru dan penuh kehangatan menyelimuti pentas seni gabungan Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 10 dan Sekolah Rakyat Me
NasionalPADANG Sebuah insiden perusakan rumah doa umat Kristen terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera B
PeristiwaJAKARTA Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tuduhan ij
PolitikPEKANBARU Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja perdananya ke Provinsi Riau, Senin (28/7/
EkonomiMEDAN Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (27/7/2025). Seorang guru sekolah Min
PeristiwaMEDAN Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara (MWA USU) secara resmi membuka proses Penjaringan Calon Komite Audit USU periode 20
Pendidikan