BREAKING NEWS
Jumat, 18 Juli 2025

Ranperda DPRD Tapteng: Dugaan Penyimpangan APBD 2024 Sejumlah OPD Akan Dilanjutkan ke Ranah Hukum

Ronald Harahap - Jumat, 18 Juli 2025 13:58 WIB
66 view
Ranperda DPRD Tapteng: Dugaan Penyimpangan APBD 2024 Sejumlah OPD Akan Dilanjutkan ke Ranah Hukum
Rapat Paripurna DPRD Tapanuli Tengah membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, Rabu (16/7/2025). (foto: Ronald Harahap/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI TENGAH — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan langkah tegas menyikapi sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut akan direkomendasikan untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dasar ketidakpatuhan terhadap hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tapanuli Tengah, Rabu (16/7/2025), usai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Eksekutif sejak 25 Juni hingga 15 Juli 2025.

Dalam laporan yang dibacakan oleh Musliadi Simanjuntak, Banggar menyimpulkan dua poin penting: perlunya catatan perbaikan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran, dan rekomendasi untuk melanjutkan indikasi penyimpangan ke pihak yudikatif guna pendalaman lebih lanjut.

"DPRD telah melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah kegiatan tidak sesuai sasaran serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan substantif oleh OPD terkait," ungkap Musliadi.

Beberapa OPD yang masuk dalam daftar rekomendasi pelaporan karena belum menyelesaikan kewajiban pengembalian atas temuan BPK dalam batas waktu 60 hari antara lain:

- Dinas Sosial

-Dinas Kesehatan

- Dinas Pemuda dan Olahraga

- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

- Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra)

- Dinas PP dan PA

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru