BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Soroti Rencana Kenaikan PPN dan Usulkan Pembatalan

BITVonline.com - Kamis, 05 Desember 2024 07:38 WIB
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Soroti Rencana Kenaikan PPN dan Usulkan Pembatalan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/12), terkait wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku pada tahun 2025. Rieke menilai wacana tersebut tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sedang menghadapi tantangan besar.

Rieke mengingatkan bahwa berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kenaikan atau penurunan PPN dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya. Menurutnya, PPN dapat diubah dengan batasan paling tinggi 15 persen, atau bahkan paling rendah 5 persen.

“Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” ujar Rieke.

Ia juga menyoroti masalah sosial yang sedang terjadi, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama lima bulan terakhir, yang menurutnya berpotensi memicu krisis ekonomi yang lebih besar serta kenaikan harga-harga barang kebutuhan pokok. Rieke menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur yang harus memperhatikan skala prioritas yang langsung berdampak pada kehidupan masyarakat.

Lebih lanjut, Rieke mengusulkan agar Pemerintah menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Ia juga mengingatkan agar Pemerintah tidak membebani rakyat dengan pajak yang berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.

“Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo untuk menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” katanya.

Selain itu, Rieke juga mengusulkan penerapan sistem pemantauan penilaian mandiri (self-assessment monitoring system) dalam tata kelola perpajakan, yang diharapkan dapat memastikan seluruh transaksi keuangan dan non-keuangan wajib pajak dilaporkan secara lengkap dan transparan.

Rieke menilai bahwa selain sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi dan strategi dalam melunasi utang negara.

“Sistem ini insyaallah akan memastikan seluruh transaksi keuangan dan nonkeuangan wajib pajak wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan,” tuturnya.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru