Eksekusi Hotel Sultan Memanas, Polisi Amankan 69 Orang yang Diduga Halangi Penyitaan Aset Negara
JAKARTA Proses eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2026, berlan
PERISTIWA
JAKARTA -Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/12), terkait wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku pada tahun 2025. Rieke menilai wacana tersebut tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sedang menghadapi tantangan besar.
Rieke mengingatkan bahwa berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kenaikan atau penurunan PPN dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya. Menurutnya, PPN dapat diubah dengan batasan paling tinggi 15 persen, atau bahkan paling rendah 5 persen.
“Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” ujar Rieke.
Ia juga menyoroti masalah sosial yang sedang terjadi, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama lima bulan terakhir, yang menurutnya berpotensi memicu krisis ekonomi yang lebih besar serta kenaikan harga-harga barang kebutuhan pokok. Rieke menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur yang harus memperhatikan skala prioritas yang langsung berdampak pada kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut, Rieke mengusulkan agar Pemerintah menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Ia juga mengingatkan agar Pemerintah tidak membebani rakyat dengan pajak yang berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.
“Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo untuk menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” katanya.
Selain itu, Rieke juga mengusulkan penerapan sistem pemantauan penilaian mandiri (self-assessment monitoring system) dalam tata kelola perpajakan, yang diharapkan dapat memastikan seluruh transaksi keuangan dan non-keuangan wajib pajak dilaporkan secara lengkap dan transparan.
Rieke menilai bahwa selain sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi dan strategi dalam melunasi utang negara.
“Sistem ini insyaallah akan memastikan seluruh transaksi keuangan dan nonkeuangan wajib pajak wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan,” tuturnya.
(N/014)
JAKARTA Proses eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2026, berlan
PERISTIWA
YOGYAKARTA Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membenarkan seorang anggotanya yang bertugas sebagai personel intelijen sempat diamank
HUKUM DAN KRIMINAL
MEXICO CITY Tim nasional Kolombia meraih kemenangan perdana mereka di ajang Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Uzbekistan dengan skor
OLAHRAGA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pela
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Staf Ahli I Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Titiek Sugiharti, meninjau pela
PEMERINTAHAN
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu menemui langsung warga yang menggelar aksi di depan Kantor Bupati, Rabu, 17 Jun
PEMERINTAHAN
PEMATANGSIANTAR Kebakaran hebat melanda kawasan Pajak Parluasan, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis dini hari, 18 Juni 2026. Peri
PERISTIWA
JAKARTA Pasar ponsel pintar kelas harga Rp2 jutaan semakin kompetitif pada pertengahan 2026. Dengan dana terbatas, konsumen kini sudah bis
SAINS DAN TEKNOLOGI
TEBING TINGGI Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, mengapresiasi pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah mengantongi sejumlah informasi terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengu
HUKUM DAN KRIMINAL