JAKARTA - Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa sebanyak 1.100 dokter yang ditugaskan di wilayah-wilayah tersebut akan menerima tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan.
Namun, pelaksanaan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan aktif dari pemerintah daerah (pemda). Pemerintah pusat mendorong pemda untuk menyediakan anggaran penunjang, fasilitas tempat tinggal, transportasi, serta jaminan keamanan bagi tenaga medis yang ditugaskan.
"Pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendiri. Keterlibatan daerah sangat penting, mulai dari logistik hingga kenyamanan dokter di lapangan," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Selasa (5/8/2025).
Dukungan Karier dan Pelatihan Tetap Prioritas
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa insentif finansial harus dibarengi dengan pengembangan karier dan pelatihan berkelanjutan bagi para dokter.
"Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya," tegas Menkes.
Ia juga menyampaikan bahwa tahap awal pelaksanaan program ini akan difokuskan pada dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.