BREAKING NEWS
Kamis, 19 Maret 2026

Aturan Baru Penggunaan Sound Horeg Diterbitkan, Ini Larangan dan Sanksinya!

- Sabtu, 09 Agustus 2025 18:33 WIB
Aturan Baru Penggunaan Sound Horeg Diterbitkan, Ini Larangan dan Sanksinya!
Sound Horeg. (foto: tangkapan layar ig repost_sound_horeg)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama terkait penggunaan sound system, khususnya yang dikenal dengan istilah sound horeg.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan publik, serta mencegah potensi konflik sosial akibat penggunaan pengeras suara secara berlebihan.

Surat edaran tersebut tercantum dalam SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang ditandatangani pada 6 Agustus 2025.

Dokumen ini menjadi pedoman resmi dalam penggunaan pengeras suara di seluruh wilayah Jawa Timur.

Batasan Tingkat Kebisingan

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa edaran ini mengatur batas tingkat kebisingan suara yang diperbolehkan.

Untuk kegiatan statis seperti pertunjukan seni, budaya, dan kegiatan kenegaraan di ruang terbuka maupun tertutup, intensitas suara maksimal adalah 120 dBA.

Sementara itu, untuk kegiatan non-statis seperti karnaval atau penyampaian pendapat di muka umum yang bersifat berpindah-pindah, batas kebisingan ditetapkan maksimal 85 dBA.

"Ini adalah upaya kami menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum. Masyarakat tetap dapat berkegiatan, namun dengan memperhatikan lingkungan sekitar," ujar Khofifah.

Kendaraan Pengangkut Wajib Uji KIR

Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa kendaraan pengangkut sound system, baik dalam kegiatan statis maupun bergerak, wajib lolos Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) sesuai aturan yang berlaku.

Penggunaan sound system tidak diperbolehkan:

- Saat melintasi tempat ibadah, rumah sakit, atau lembaga pendidikan saat berlangsungnya aktivitas penting.

- Untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.

- Dilarang membawa miras, narkotika, senjata tajam, serta melakukan tindakan pornografi, anarkisme, dan tawuran dalam kegiatan tersebut.

Khofifah menegaskan bahwa sound system tidak boleh digunakan untuk tujuan yang dapat mengganggu kerukunan masyarakat, ketertiban umum, atau merusak fasilitas publik.

Setiap penyelenggaraan kegiatan dengan penggunaan pengeras suara wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.

Penyelenggara juga harus membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas segala risiko yang mungkin terjadi, seperti:

- Korban jiwa

- Kerugian materiil

- Kerusakan properti masyarakat atau fasilitas umum

Pernyataan tersebut wajib ditandatangani di atas materai.

Apabila ditemukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, alkohol, tindakan anarkis, atau kegiatan yang menimbulkan keresahan, maka kegiatan akan dihentikan secara paksa oleh aparat kepolisian.

Penyelenggara akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingin memberi ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan, tapi tetap dalam koridor hukum dan etika. Aturan ini bukan untuk melarang, melainkan mengatur agar tidak terjadi ekses negatif di masyarakat," tutur Khofifah.

SE Bersama ini menjadi acuan penting dalam menjaga harmoni sosial di tengah antusiasme masyarakat dalam menggelar berbagai bentuk hiburan.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru