Satpol PP Kota Padangsidimpuan menertibkan sejumlah spanduk dan banner yang tidak memiliki izin serta penertiban pedagang kaki lima (PKL) di tiga kecamatan, Rabu (17/9). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PADANGSIDIMPUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menggelar giat rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) dalam rangka menjaga ketertiban umum, estetika kota, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan ini dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Padangsidimpuan Batunadua, Padangsidimpuan Utara, dan Padangsidimpuan Hutaimbaru.Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan melalui laporan resmi menyampaikan bahwa giat yang berlangsung pada Rabu (17/9) ini dimulai pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Mako 55 untuk pelaksanaan apel dan doa bersama sebelum turun ke lapangan.
Di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, personel Satpol PP menertibkan sejumlah spanduk dan banner yang tidak memiliki izin. Spanduk tersebut ditemukan terpasang sembarangan di tiang telepon, diikat di batang pohon, dan terhampar sepanjang Jalan Raja Inal Siregar hingga ke perbatasan Kota Padangsidimpuan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sementara itu, di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tim melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan Jalan Sutan Soripada Mulia, tepatnya di kawasan Komplek Sadabuan. Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan serta Perda Nomor 08 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL.
"PKL yang berjualan di lokasi tersebut kerap menyebabkan kemacetan, terutama saat jam pulang sekolah. Maka dari itu, penertiban ini kami laksanakan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat," ujar salah satu pejabat lapangan Satpol PP.