BREAKING NEWS
Rabu, 27 Mei 2026

Mualem Ancam Tindak Tambang Ilegal: 1.000 Ekskavator Harus Hengkang dari Hutan Aceh!

Abyadi Siregar - Sabtu, 27 September 2025 14:42 WIB
Mualem Ancam Tindak Tambang Ilegal: 1.000 Ekskavator Harus Hengkang dari Hutan Aceh!
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem. (foto: tangkapan layar yt DPR Aceh)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah hutan Aceh.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (25/9), Mualem memberikan tenggat waktu dua minggu bagi penambang emas ilegal untuk segera menarik alat berat mereka dari lokasi tambang.

Pernyataan tegas ini muncul setelah Mualem menerima laporan dari Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh terkait maraknya praktik tambang ilegal, termasuk dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam aktivitas tersebut.

Baca Juga:
"Khusus tambang emas ilegal, saya beri waktu mulai hari ini. Seluruh tambang ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh," ujar Mualem.

"Jika tidak, maka setelah dua minggu dari saat ini, akan kita lakukan langkah tegas," tambahnya.

Mualem menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif dan tidak memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan segera diterbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Aceh untuk melakukan penataan dan penertiban tambang ilegal.

"Tambang ilegal selama ini hanya merusak lingkungan dan tidak memberi manfaat bagi pendapatan daerah. Kita tidak bisa terus membiarkan ini berlangsung," tegasnya.

Dalam rapat paripurna DPR Aceh, Sekretaris Pansus Nurdiansyah Alasta mengungkapkan temuan mencengangkan dari hasil investigasi.

Pansus mencatat ada sekitar 450 titik tambang ilegal yang tersebar di sejumlah kabupaten, seperti Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, Gayo Lues, dan Pidie.

Tak hanya itu, sekitar 1.000 unit ekskavator disebut aktif beroperasi di tambang-tambang tersebut.

Setiap unit diduga diwajibkan menyetor Rp30 juta per bulan kepada oknum aparat sebagai bentuk "uang keamanan".

Jika dijumlahkan, nilai pungutan liar ini mencapai Rp360 miliar per tahun.

"Kondisi alam Aceh hancur akibat praktik tambang ilegal yang dilakukan secara membabi buta, dan ini tidak terlepas dari kolaborasi pelaku dengan oknum aparat penegak hukum serta pemodal," kata Nurdiansyah.

Pansus DPR Aceh mendesak Gubernur untuk segera menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah provinsi.

Sebagai solusi jangka panjang, pengelolaan sumber daya alam ini disarankan diserahkan kepada koperasi desa secara legal, sehingga bisa dikelola secara berkelanjutan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat lokal.

Pansus juga meminta agar pemerintah Aceh segera melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dan memperkuat pengawasan lintas sektor untuk mencegah praktik ilegal yang merusak lingkungan dan memperkaya segelintir pihak.

Dengan ultimatum ini, Mualem menandai perubahan pendekatan Pemerintah Aceh dalam menghadapi persoalan tambang ilegal yang selama ini dibiarkan berlangsung.

Langkah tegas ditunggu publik, mengingat dampaknya tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merampas hak rakyat atas sumber daya alam daerahnya sendiri.*

(cn/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KLH Pastikan Perlindungan Hukum bagi Ahli Lingkungan dari Gugatan SLAPP
Heboh! Lisa Mariana Sebut Ridwan Kamil Punya Lima Wanita Simpanan, Desak KPK Turun Tangan
Bupati Aceh Tengah Lantik 153 PPPK Tahap II Formasi 2024, Fokus Penuhi Kebutuhan di Sektor Vital
Meriahkan HUT ke-80 TNI, Kodim 0106 Aceh Tengah Gelar Lomba Arung Jeram di Takengon
Gubernur Jabar Hentikan Sementara Aktivitas Tambang di Bogor
Profil Adrian Gunadi: Eks CEO Investree yang Kini Jadi Tersangka OJK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru