Satpol PP Kota Padangsidimpuan melakukan penertiban spanduk dan vertikal banner ilegal dan pengawasan terhadap PKL berjualan di badan jalan, di sejumlah titik di wilayah Padangsidimpuan Utara dan Selatan, Rabu (1/10). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PADANGSIDIMPUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (1/10) di sejumlah titik di wilayah Padangsidimpuan Utara dan Selatan.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, dalam laporannya, menyebutkan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan dasar sejumlah regulasi, di antaranya Perda Nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Badan Jalan, Perda Nomor 08 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL, serta Perwal Nomor 18 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perhitungan Tarif Pajak Daerah.
Tim GAKDA (Penegakan Perda) Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah spanduk dan vertikal banner yang melanggar aturan pemasangan.
Spanduk-spanduk tersebut dipasang secara melintang di atas jalan, menempel pada tiang lampu jalan, serta berada di fasilitas umum lainnya tanpa izin yang masih berlaku.
"Kami sudah sering sampaikan kepada Bakeuda dan Dinas Perizinan agar mengingatkan vendor dan perusahaan rokok untuk tidak memasang reklame secara sembarangan. Namun, karena masih ada yang membandel, hari ini kami tertibkan," jelas Kepala Satpol PP dalam keterangannya.
Penertiban dilakukan di beberapa titik, seperti Jalan Sisingamangaraja (Kelurahan Wek V), Jalan Mesjid Raya Baru (Kelurahan Wek IV), Jalan Merdeka (Kelurahan Kayuombun dan Kelurahan Kantin), Padangsidimpuan Utara dan Selatan.
Selain penertiban spanduk, tim juga melakukan pengawasan terhadap keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan, khususnya di depan kantor DPRD dan kawasan Sidimpuan City Walk.
Para pedagang diminta segera mengosongkan lokasi dan memindahkan gerobak serta kursi ke dalam area yang diperbolehkan.
"Kami hanya menghimbau dengan humanis, agar mereka tidak berjualan di badan jalan dan tidak mengganggu estetika serta kelancaran lalu lintas," lanjutnya.
Seluruh spanduk dan banner yang ditertibkan diamankan di Mako 55 sebagai barang bukti dan untuk proses lebih lanjut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk menjaga estetika kota, menciptakan ketertiban umum, serta meminimalkan pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku.