BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Coretax Siap Diterapkan, Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun

Mutiara - Senin, 20 Oktober 2025 21:42 WIB
Coretax Siap Diterapkan, Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun
Ilustrasi (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun wajib pajak (WP) guna mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang mulai diberlakukan tahun depan.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul rencana penerapan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 yang akan dimulai pada tahun 2026 mendatang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, mengungkapkan bahwa sistem baru ini menuntut WP telah memiliki akun aktif untuk dapat mengakses dan melaporkan SPT.

Baca Juga:

"Untuk pelaporan SPT tahunan yang pertama kali menggunakan Coretax tidak bisa dilakukan tanpa aktivasi akun. Sangat tidak mungkin masuk sistem Coretax kalau belum aktivasi," kata Rosmauli dalam Media Briefing Ditjen Pajak, Senin (20/10/2025).


Dari target 14,5 juta WP yang diharapkan melapor SPT tahun depan, saat ini baru sekitar 2 juta WP orang pribadi (15 persen) yang telah melakukan aktivasi akun. Sementara itu, WP badan yang telah mengaktifkan akun tercatat hanya 500 ribu.

"Dari target 14,5 juta WP, sekitar 13 juta di antaranya adalah WP orang pribadi dan 1,5 juta WP badan. Tapi realisasinya masih rendah, ini menjadi perhatian," ujar Rosmauli.

Ia menegaskan, aktivasi akun hanya merupakan tahap awal dari rangkaian kewajiban yang harus dipenuhi WP. Setelah aktivasi, WP juga harus menyelesaikan proses hingga mendapatkan kode otorisasi dan sertifikat elektronik agar dapat melakukan tanda tangan elektronik (e-signature) saat melaporkan SPT.

"Prosesnya tidak berhenti di aktivasi akun. WP juga harus menyelesaikan tahap berikutnya: mendapatkan kode otorisasi dan sertifikat elektronik. Tanpa itu, pelaporan SPT secara elektronik tidak bisa dilakukan," jelasnya.


Sistem Coretax merupakan bagian dari modernisasi layanan pajak berbasis digital yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi data, dan transparansi dalam pengelolaan perpajakan nasional.

Melalui sistem ini, seluruh proses administrasi pajak, mulai dari pelaporan hingga pembayaran, akan terintegrasi secara elektronik dan terdokumentasi dalam satu sistem yang aman dan dapat diaudit.

Ditjen Pajak mengimbau seluruh WP untuk tidak menunda proses aktivasi akun, agar tidak menghadapi kendala saat masa pelaporan tiba.*

(vo/M/006)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Putihkan Utang Kecil di SLIK OJK, Ratusan Ribu MBR Berpeluang Dapat Rumah Subsidi
Dana Transfer Daerah Rp1,1 Triliun Dipangkas, Bobby Nasution: Kasihan Kabupaten Kecil
Penerimaan Pajak Kripto RI Tembus Rp1,61 Triliun hingga Agustus 2025, Indodax Sumbang Setengahnya
Tarif Cukai Rokok 2026 Dipertahankan, Ekonom Ingatkan Dampak ke APBN
Menkeu Purbaya: Kalau Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen, Rocky Gerung Wajib Minta Maaf
Menkeu Purbaya: 84 Penunggak Pajak Inkrah Bayar Rp5,1 Triliun, Target Rampung Akhir 2025
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru