Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah, Polda Sumut Siapkan Gelar Perkara dan Penyitaan Aset
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 30 miliar di Bank Mandiri cab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun wajib pajak (WP) guna mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang mulai diberlakukan tahun depan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul rencana penerapan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 yang akan dimulai pada tahun 2026 mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, mengungkapkan bahwa sistem baru ini menuntut WP telah memiliki akun aktif untuk dapat mengakses dan melaporkan SPT.Baca Juga:
"Untuk pelaporan SPT tahunan yang pertama kali menggunakan Coretax tidak bisa dilakukan tanpa aktivasi akun. Sangat tidak mungkin masuk sistem Coretax kalau belum aktivasi," kata Rosmauli dalam Media Briefing Ditjen Pajak, Senin (20/10/2025).
Dari target 14,5 juta WP yang diharapkan melapor SPT tahun depan, saat ini baru sekitar 2 juta WP orang pribadi (15 persen) yang telah melakukan aktivasi akun. Sementara itu, WP badan yang telah mengaktifkan akun tercatat hanya 500 ribu.
"Dari target 14,5 juta WP, sekitar 13 juta di antaranya adalah WP orang pribadi dan 1,5 juta WP badan. Tapi realisasinya masih rendah, ini menjadi perhatian," ujar Rosmauli.
Ia menegaskan, aktivasi akun hanya merupakan tahap awal dari rangkaian kewajiban yang harus dipenuhi WP. Setelah aktivasi, WP juga harus menyelesaikan proses hingga mendapatkan kode otorisasi dan sertifikat elektronik agar dapat melakukan tanda tangan elektronik (e-signature) saat melaporkan SPT.
"Prosesnya tidak berhenti di aktivasi akun. WP juga harus menyelesaikan tahap berikutnya: mendapatkan kode otorisasi dan sertifikat elektronik. Tanpa itu, pelaporan SPT secara elektronik tidak bisa dilakukan," jelasnya.
Sistem Coretax merupakan bagian dari modernisasi layanan pajak berbasis digital yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi data, dan transparansi dalam pengelolaan perpajakan nasional.
Melalui sistem ini, seluruh proses administrasi pajak, mulai dari pelaporan hingga pembayaran, akan terintegrasi secara elektronik dan terdokumentasi dalam satu sistem yang aman dan dapat diaudit.
Ditjen Pajak mengimbau seluruh WP untuk tidak menunda proses aktivasi akun, agar tidak menghadapi kendala saat masa pelaporan tiba.*
(vo/M/006)
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 30 miliar di Bank Mandiri cab
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Sidang gugatan ijazah Presiden Joko Widodo, yang diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit, kembali menjadi sorotan publik. Pekan
POLITIK
MEDAN Almuqarrom Natapradja, mantan Camat Medan Maimun, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Peme
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebuah video yang memperlihatkan aksi arogan pasangan pengendara motor viral di media sosial. Sejoli tersebut terekam merokok sam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah rapat paripurna
POLITIK
JEMBRANA Sidang seorang wartawan yang kisah hidupnya sarat pengabdian digelar di Pengadilan Negeri Jembrana, sore ini. Jro Mangku Putu S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sidang perdana gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) atas dugaan penyebab banjir dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan upaya penertiban perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran huku
NASIONAL
BANDA ACEH Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, H. Malik Musa SH, MH, bersilaturahim dengan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhamma
NASIONAL
ASAHAN, SUMUT Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang di Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asaha
NASIONAL