
Warga Desa Sampali Tersingkir, Proyek Mewah Jalan Terus di Atas Tanah Sengketa
DELI SERDANG Puluhan keluarga di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam kehilangan tem
Hukum dan KriminalJAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun wajib pajak (WP) guna mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang mulai diberlakukan tahun depan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul rencana penerapan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 yang akan dimulai pada tahun 2026 mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, mengungkapkan bahwa sistem baru ini menuntut WP telah memiliki akun aktif untuk dapat mengakses dan melaporkan SPT.Baca Juga:
"Untuk pelaporan SPT tahunan yang pertama kali menggunakan Coretax tidak bisa dilakukan tanpa aktivasi akun. Sangat tidak mungkin masuk sistem Coretax kalau belum aktivasi," kata Rosmauli dalam Media Briefing Ditjen Pajak, Senin (20/10/2025).
Dari target 14,5 juta WP yang diharapkan melapor SPT tahun depan, saat ini baru sekitar 2 juta WP orang pribadi (15 persen) yang telah melakukan aktivasi akun. Sementara itu, WP badan yang telah mengaktifkan akun tercatat hanya 500 ribu.
"Dari target 14,5 juta WP, sekitar 13 juta di antaranya adalah WP orang pribadi dan 1,5 juta WP badan. Tapi realisasinya masih rendah, ini menjadi perhatian," ujar Rosmauli.
Ia menegaskan, aktivasi akun hanya merupakan tahap awal dari rangkaian kewajiban yang harus dipenuhi WP. Setelah aktivasi, WP juga harus menyelesaikan proses hingga mendapatkan kode otorisasi dan sertifikat elektronik agar dapat melakukan tanda tangan elektronik (e-signature) saat melaporkan SPT.
"Prosesnya tidak berhenti di aktivasi akun. WP juga harus menyelesaikan tahap berikutnya: mendapatkan kode otorisasi dan sertifikat elektronik. Tanpa itu, pelaporan SPT secara elektronik tidak bisa dilakukan," jelasnya.
Sistem Coretax merupakan bagian dari modernisasi layanan pajak berbasis digital yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi data, dan transparansi dalam pengelolaan perpajakan nasional.
Melalui sistem ini, seluruh proses administrasi pajak, mulai dari pelaporan hingga pembayaran, akan terintegrasi secara elektronik dan terdokumentasi dalam satu sistem yang aman dan dapat diaudit.
Ditjen Pajak mengimbau seluruh WP untuk tidak menunda proses aktivasi akun, agar tidak menghadapi kendala saat masa pelaporan tiba.*
(vo/M/006)
DELI SERDANG Puluhan keluarga di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam kehilangan tem
Hukum dan KriminalBANDAR LAMPUNG Di balik ambisi Indonesia membangun ketahanan energi lewat proyek 35.000 MW, terselip ancaman serius bagi kesehatan dan l
NasionalJAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan dalam survei Riset Lingkaran Str
PolitikPADANGSIDIMPUAN Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kota Padangsidimpuan, Haji Muha
PeristiwaLUBUK PAKAM Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menegaskan pentingnya profesionalisme, kedisiplinan, dan kesiapsiagaa
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang siap mempercepat pembangunan infrastruktur daerah melalui program Karya Bakti TN
PemerintahanDENPASAR Ketua Tim Penggerak (TP) Posyandu Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, menegaskan pentingnya peran kader posyandu dalam melaku
PemerintahanJAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun waj
PemerintahanRIAU Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi merealisasikan program edukatif bertajuk SMSI Goes to
PendidikanJAWA BARAT Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, meminta pemerintah pusat secara transparan mengumumkan daerahdaerah yang penyerapa
Politik