Mantan Kades Hariara Pohan Dituntut 5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp776 Juta
MEDAN Mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penunt
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) memilih bersikap wait and see dalam memperluas pembiayaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV), menyusul rencana penerapan sejumlah regulasi baru pemerintah terkait insentif kendaraan listrik.
Head of Syariah Adira Finance, Yusron, menjelaskan sektor kendaraan listrik roda dua saat ini masih belum stabil dari sisi pasar maupun regulasi.
Pencabutan subsidi untuk motor listrik membuat pelaku industri masih menyesuaikan strategi pemasaran mereka.
"Regulasinya kan sudah mulai dicabut subsidinya. Nah, para pelakunya (industri) juga belum settle untuk memasarkan ini, jadi kami wait and see aja. Kita ngikutin pergerakannya," ujar Yusron, dalam temu media di Jakarta, Minggu (26/10/2025), dikutip Antara.
Meski demikian, Yusron mencatat tren positif pada pembiayaan mobil listrik. Pertumbuhan terbesar terlihat di wilayah Jabodetabek, yang memiliki infrastruktur dan jaringan dealer lebih lengkap dibandingkan daerah lain.
"Kira-kira tumbuh 30 persen untuk mobil listrik, terutama wilayah Jabo (Jakarta-Bogor), karena tidak merata pak. Yang paling kencang ini di wilayah Jabo, pertumbuhannya sangat kelihatan," jelasnya.
Adira Finance tetap memantau perkembangan kebijakan pemerintah terkait pemberian subsidi dan insentif kendaraan listrik, khususnya bagi mobil listrik impor utuh (Completely Built-Up/CBU).
"Roda empat mulai membaik, tapi mau ada regulasi baru bahwa yang tidak punya pabrik, subsidinya akan dicabut. Nah, kita akan mengikuti dinamika ini," tambah Yusron.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tidak akan memperpanjang insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) impor utuh mulai tahun 2026.
Pemerintah hanya memberikan insentif hingga akhir Desember 2025, berupa pembebasan bea masuk, keringanan PPnBM, dan PPN.
Selain itu, perusahaan penerima manfaat insentif diwajibkan melakukan produksi dalam negeri dengan rasio 1:1 terhadap jumlah kendaraan CBU yang diimpor, sebagai bagian dari upaya mendorong industrialisasi kendaraan listrik di dalam negeri.*
(vo/M/006)
MEDAN Mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penunt
HUKUM DAN KRIMINAL
BUKITTINGGI Kota Bukittinggi kembali menorehkan prestasi di kancah pariwisata regional. Kota yang terkenal dengan Jam Gadangnya ini mera
PARIWISATA
BOGOR Pemerintah Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan akan membuka dialog dengan Majelis Ulama Indones
NASIONAL
DENPASAR Sidang tuntutan kasus penembakan dua warga negara Australia, Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34), yang terjadi di sebua
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Dua oknum polisi di Jambi, Bripda NIR dan Bripda SR, kini menjalani proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Tujuh terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi sekolah pada masa pandemi C
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kodim 0502/Jakarta Utara bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menangani kondisi darurat sampah di wilayah Keluraha
NASIONAL
DENPASAR Kepolisian Daerah (Polda) Bali menegaskan bahwa penegakan hukum dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026 mengedepankan
NASIONAL
DENPASAR Satuan Tugas (Satgas) Preemtif mengawali pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026 dengan melakukan sosialisasi keamanan, kese
NASIONAL
DENPASAR Polda Bali resmi memulai Operasi Keselamatan Agung 2026, Senin (2/2/2026), di halaman Mako Polda Bali. Apel gelar pasukan dipim
NASIONAL