Dugaan Pungli Pembuatan ID Card, Mahasiswa GEMPUR Geruduk Kemenag Tapsel: Kami Punya Data!
PADANGSIDIMPUAN Suasana di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimp
Peristiwa
NIAS SELATAN – Menyusul penolakan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia mengambil langkah tegas untuk menata pengelolaan keuangan daerah.
Melalui surat bernomor 900.1.1/14724/BPKPD/6/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Bupati menegaskan bahwa seluruh kegiatan dan pengeluaran pemerintah daerah wajib berpedoman pada PERATURAN KEPALA DAERAH (PERKADA) NOMOR 33 tahun 2025.
Baca Juga:Semua rencana kegiatan baru yang sebelumnya diajukan dalam APBD-Perubahan tidak boleh dilaksanakan karena belum memiliki dasar hukum.
"Pelaksanaan kegiatan baru yang berasal dari rancangan APBD-Perubahan dilarang dilakukan karena belum memiliki dasar hukum yang sah," tulis Bupati dalam surat yang ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD, dan Inspektur Kabupaten Nias Selatan.
APBD induk yang dimaksud merujuk pada anggaran murni yang telah disahkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2024, sebagaimana diubah dengan Perkada nomor 33 tahun 2025.
Instruksi Bupati tetap memperbolehkan pergeseran anggaran, namun hanya dalam batas teknis dan selama tidak mengubah struktur, jenis, atau sumber pendanaan.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 100.3.3.2/47/2024 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
.Sumber di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan, surat tersebut kini menjadi acuan utama dalam proses pencairan dana.
Setiap pengajuan kegiatan baru yang tidak tercantum dalam APBD induk akan ditolak dan tidak diterbitkan SP2D-nya.Langkah Bupati Sokhiatulo ini dianggap sebagai benteng hukum dan administratif untuk mencegah pengeluaran daerah tanpa dasar yang sah.
Tembusan surat kepada Inspektorat dan DPRD juga menegaskan peran pengawasan bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap tertib dan transparan.
PADANGSIDIMPUAN Suasana di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimp
Peristiwa
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution resmi melantik Sulaiman Harahap sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pro
Sosok
MEDAN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan turut berpartisipasi dalam ajang Sumut Vibes 2025 yang digelar oleh Dinas Kebudayaan, P
Nasional
PADANGSIDIMPUAN Sebanyak 10 mahasiswa Program Studi Keperawatan Universitas Aufa Royhan (UNAR) berhasil lulus seleksi kerja ke Jepang, m
Pendidikan
TABANAN Babinsa Desa Jegu, Koramil 161908/Penebel Serma I Made Duduk, bersama Krama Adat Desa Jegu melaksanakan kegiatan gotong royong
Nasional
DENPASAR Personel Unit Wisata Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) Polresta Denpasar melaksanakan patroli dialogis di kawasan Bea
Nasional
MEDAN Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menggelar seminar ke
Pendidikan
JAKARTA Anggota DPR nonaktif, Ahmad Sahroni, angkat bicara terkait kasus penjarahan yang menimpa rumahnya. adsenseIa menilai para pela
Politik
SOLO Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melayat ke kediaman mendiang Sri Susuhunan Pakubuwana (PB) XIII di Karaton Kasunanan Surakart
Nasional
JAKARTA Tersangka kasus korupsi eKTP, Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penan
Hukum dan Kriminal