BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

APBD-Perubahan Ditolak, Bupati Nias Selatan Kunci Seluruh Ruang Pengeluaran Daerah

Daniel Simanjuntak - Senin, 27 Oktober 2025 19:13 WIB
APBD-Perubahan Ditolak, Bupati Nias Selatan Kunci Seluruh Ruang Pengeluaran Daerah
Surat bernomor 900.1.1/14724/BPKPD/6/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS SELATAN – Menyusul penolakan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia mengambil langkah tegas untuk menata pengelolaan keuangan daerah.

Melalui surat bernomor 900.1.1/14724/BPKPD/6/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Bupati menegaskan bahwa seluruh kegiatan dan pengeluaran pemerintah daerah wajib berpedoman pada PERATURAN KEPALA DAERAH (PERKADA) NOMOR 33 tahun 2025.

Baca Juga:
Semua rencana kegiatan baru yang sebelumnya diajukan dalam APBD-Perubahan tidak boleh dilaksanakan karena belum memiliki dasar hukum.

"Pelaksanaan kegiatan baru yang berasal dari rancangan APBD-Perubahan dilarang dilakukan karena belum memiliki dasar hukum yang sah," tulis Bupati dalam surat yang ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD, dan Inspektur Kabupaten Nias Selatan.

APBD induk yang dimaksud merujuk pada anggaran murni yang telah disahkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2024, sebagaimana diubah dengan Perkada nomor 33 tahun 2025.

Instruksi Bupati tetap memperbolehkan pergeseran anggaran, namun hanya dalam batas teknis dan selama tidak mengubah struktur, jenis, atau sumber pendanaan.

Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 100.3.3.2/47/2024 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran

.Sumber di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan, surat tersebut kini menjadi acuan utama dalam proses pencairan dana.

Setiap pengajuan kegiatan baru yang tidak tercantum dalam APBD induk akan ditolak dan tidak diterbitkan SP2D-nya.Langkah Bupati Sokhiatulo ini dianggap sebagai benteng hukum dan administratif untuk mencegah pengeluaran daerah tanpa dasar yang sah.

Tembusan surat kepada Inspektorat dan DPRD juga menegaskan peran pengawasan bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap tertib dan transparan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Purbaya Sebut Simpan APBD di Giro Bikin Rugi, KDM: Lebih Aman dari Menyimpan Uang di Kasur!
Menata Ulang Desentralisasi Fiskal: Dari Dana Mengendap hingga Momentum Kemandirian
Ketua DPRD Sumut Tanggapi Menkeu soal Dana Mengendap Rp3,1 Triliun: Data Kami Berbeda
Bantah Menkeu, Gubernur Sumut Tegaskan Dana Mengendap Hanya Rp 990 Miliar: “Cek Langsung ke Bank Sumut”
Purbaya Geram: Rp3,1 Triliun Uang Pemprov Sumut Menganggur di Bank, DKI Jakarta Tertinggi
Gebyar Baksos Milenial 2025: Serukan Reformasi Birokrasi di Tengah Pemangkasan APBD DKI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru