Bareskrim Sita Aset Rp 15,3 Miliar Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin dalam Kasus TPPU
JAKARTA Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN – Menyusul penolakan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia mengambil langkah tegas untuk menata pengelolaan keuangan daerah.
Melalui surat bernomor 900.1.1/14724/BPKPD/6/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Bupati menegaskan bahwa seluruh kegiatan dan pengeluaran pemerintah daerah wajib berpedoman pada PERATURAN KEPALA DAERAH (PERKADA) NOMOR 33 tahun 2025.
Baca Juga:Semua rencana kegiatan baru yang sebelumnya diajukan dalam APBD-Perubahan tidak boleh dilaksanakan karena belum memiliki dasar hukum.
"Pelaksanaan kegiatan baru yang berasal dari rancangan APBD-Perubahan dilarang dilakukan karena belum memiliki dasar hukum yang sah," tulis Bupati dalam surat yang ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD, dan Inspektur Kabupaten Nias Selatan.
APBD induk yang dimaksud merujuk pada anggaran murni yang telah disahkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2024, sebagaimana diubah dengan Perkada nomor 33 tahun 2025.
Instruksi Bupati tetap memperbolehkan pergeseran anggaran, namun hanya dalam batas teknis dan selama tidak mengubah struktur, jenis, atau sumber pendanaan.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 100.3.3.2/47/2024 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
.Sumber di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan, surat tersebut kini menjadi acuan utama dalam proses pencairan dana.
Setiap pengajuan kegiatan baru yang tidak tercantum dalam APBD induk akan ditolak dan tidak diterbitkan SP2D-nya.Langkah Bupati Sokhiatulo ini dianggap sebagai benteng hukum dan administratif untuk mencegah pengeluaran daerah tanpa dasar yang sah.
Tembusan surat kepada Inspektorat dan DPRD juga menegaskan peran pengawasan bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap tertib dan transparan.
Dengan instruksi ini, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menegaskan prinsip dasar dalam pengelolaan keuangan daerah: "Tidak ada pengeluaran tanpa dasar hukum."*
(a008)
Baca Juga:
JAKARTA Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait pern
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video yang memperlihatkan seorang personel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga almarhumah Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa industri ekstra
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam penyidikan ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerima
PENDIDIKAN
JAKARTA Solidaritas antardaerah dalam upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Pulau Sumatra terus menunjukkan penguatan. Pemeri
NASIONAL
JAKARTA Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer menyatakan akan menggugat Komisi Pemberantasa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Masinis Madya UPT Crew KA Tanah Abang, Daop 1 Jakarta, Septian Widi Subekti mengingatkan pentingnya kewaspadaan pengguna jalan s
NASIONAL