BPBD Binjai Turunkan Satgas Bersihkan Drainase di Limau Mungkur, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Provinsi Bali resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Pulau Dewata.
Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055, Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Selasa (28/10/2025).Baca Juga:
Gubernur Bali yang diwakili oleh Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas kerja sama dan komitmen dalam proses pembahasan hingga penetapan keempat Raperda tersebut.
"Pemerintah Provinsi Bali telah berupaya memberikan penjelasan secara lengkap dan transparan terhadap seluruh pandangan, usul, dan saran yang disampaikan Dewan. Semua masukan menjadi catatan penting dalam pelaksanaan kebijakan ke depan," ujar Giri Prasta saat membacakan sambutan Gubernur.
Ia menambahkan, dinamika dalam pembahasan menjadi cerminan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian publik adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi.
Giri Prasta menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan menata ulang sistem transportasi wisata di Bali agar lebih tertib, terintegrasi, dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat lokal.
"Pada prinsipnya kami berpatokan pada bagaimana ketika ada peluang kerja, masyarakat Bali dapat menikmatinya. Karena itu, penting menata ketertiban para driver agar tatanan transportasi berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi akan disederhanakan agar tidak terlalu banyak platform beroperasi di Bali.
Hal ini untuk mempermudah pengelolaan data dan memastikan sistem transportasi yang terverifikasi.
"Memang sulit ketika kita berbicara tentang data, tetapi akan jauh lebih sulit bila kita berbicara tanpa data. Dengan teknologi dan transparansi, sistem transportasi Bali akan lebih tertib dan terpercaya," ujarnya.
Bagi para pengemudi non-Bali, Giri Prasta menegaskan pentingnya mematuhi seluruh regulasi dalam Perda baru tersebut. Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan.
Pemerintah bersama Dinas Perhubungan akan melakukan sidak rutin untuk memastikan kepatuhan, dengan melibatkan forum driver dan partisipasi masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Dengan disahkannya empat Raperda ini, Pemprov Bali akan segera menyampaikan dokumen kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum resmi diundangkan.
"Semoga penetapan empat Raperda ini dapat segera dijalankan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Bali," tutup Giri Prasta.
Empat Raperda tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola lingkungan, meningkatkan transparansi informasi publik, menata transportasi pariwisata yang modern dan tertib, serta memperkokoh keberlanjutan pembangunan kebudayaan Bali.*
(a008)
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kota Binjai menggelar bakti sosial berupa sun
NASIONAL
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 hadir dengan konsep baru yang lebih modern, nyaman, dan estetik. Mengusung seman
PARIWISATA
JAKARTA Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sembilan kepala daerah sepanjan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, angkat bicara terkait sorotan publik terhadap penunjukan sejumla
PEMERINTAHAN
MEDAN Kemacetan parah terjadi di ruas Jalan MedanBerastagi, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) pagi.
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
NASIONAL
JAKARTA Korban tewas dalam operasi penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali bertambah. Aiptu Sumar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia menargetkan penampilan maksimal saat berlaga di kandang maupun tandang pada ajang Piala AFF 2026
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram saat melak
HUKUM DAN KRIMINAL