Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan keprihatinannya atas penetapan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdul Wahid menjadi gubernur keempat di Riau yang terseret kasus korupsi.
"Riau ini sangat prihatin. Ini sudah empat kali kasus korupsi gubernur," kata Bima Arya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga:
Bima menekankan, kasus yang menimpa empat gubernur Riau sejatinya menjadi alarm bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah.
Evaluasi perlu dilakukan mulai dari proses rekrutmen, mekanisme pemilihan, hingga pengawasan pemerintahan.
"Ini artinya kembali lagi kita harus melakukan evaluasi secara menyeluruh mulai dari rekruitmen kepala daerah, sistem pemilihan sampai sistem pengawasan pemerintahan," ujarnya.
Menurut Bima, pemerintah pusat melalui Kemendagri telah rutin memberikan arahan dan pembinaan bagi kepala daerah, termasuk dalam retret anti-korupsi di Magelang.
Sistem pencegahan juga telah dibangun bersama KPK, Kejaksaan, dan BPKP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid, Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
"Ini adalah keprihatinan bagi kami, pertama, sudah empat kali ada empat gubernur yang ditangani terkait tindak pidana korupsi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/11).
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pejabat di Riau untuk menjaga integritas dan menegakkan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.*
(d/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.