DPRD Kabupaten Nias Selatan meminta pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejari Nias Selatan dalam ekspose yang digelar di Kantor Kejari Nias Selatan, Kamis, 6 November 2025. (foto: Dok. Kejari Nisel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
NIAS SELATAN - Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar ekspose permohonan pendapat hukum (legal opinion) yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan.
Ekspose berlangsung di kantor Kejari Nias Selatan dan dihadiri pejabat Datun serta unsur pimpinan DPRD, Kamis 6 November 2025.
Permohonan pendapat hukum ini diajukan DPRD setelah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menerbitkan Surat Bupati Nomor 900.1.1/9424/BPKPD/6/2025 tentang Pelaksanaan Pengeluaran yang Telah Dianggarkan dan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2025.
Surat tersebut menjadi dasar pelaksanaan anggaran setelah daerah batal menetapkan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2025.
Dalam surat itu, poin 1 menegaskan bahwa perangkat daerah tetap diperbolehkan melaksanakan pengeluaran berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2024, sebagai landasan penjabaran APBD dan pergeseran pertama APBD 2025.
Sementara poin 3 membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pergeseran anggaran guna membiayai kebutuhan darurat dan mendesak, termasuk menggunakan kas yang tersedia atau dana hasil penjadwalan ulang kegiatan.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian DPRD, terutama karena pergeseran anggaran dilakukan tanpa landasan P-APBD yang lazimnya menjadi instrumen perubahan kegiatan dan pagu.
Untuk menghindari potensi pelanggaran regulasi keuangan daerah, DPRD meminta Kejaksaan memberikan pendapat hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan,Edmon Novvery Purba menyatakan bahwa permohonan tersebut masih dalam proses internal.
"Sedang dibahas tim Datun Kejari Nias Selatan," ujarnya singkat.
Permohonan legal opinion ini disebut bertujuan memastikan bahwa kebijakan anggaran yang ditempuh pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan, mengingat tidak adanya P-APBD yang biasanya menjadi dasar rekonsolidasi kegiatan dan pergeseran anggaran.*