Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyaksikan penandatanganan komitmen bersama sertifikasi hak atas tanah antara Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala BPN Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Rabu (26/11/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DENPASAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyaksikan penandatanganan komitmen bersama sertifikasi hak atas tanah antara Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala BPN Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan ini menjadi puncak Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria di Pulau Dewata.
Dalam sambutannya, Nusron menegaskan reforma agraria bertujuan menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil, melalui legalisasi aset dan redistribusi tanah.
Hal ini untuk memastikan kepastian hukum atas hak atas tanah sekaligus perlindungan negara terhadap pengelolaan sumber daya agraria.
"Reforma agraria bukan sekadar sertifikasi tanah, tetapi bagian dari upaya membangun kemandirian bangsa, melalui swasembada pangan, energi, air, hingga ekonomi hijau dan ekonomi biru," kata Nusron.
Ia menekankan bahwa penyusutan lahan sawah yang mencapai 165–220 hektare per hari mengancam ketahanan pangan nasional.
Gubernur Bali Wayan Koster menambahkan, alih fungsi lahan produktif di Bali masih tinggi, terutama akibat pembangunan hotel dan restoran.
Bali kehilangan sekitar 600–700 hektare lahan produktif per tahun, termasuk di sempadan pantai, sungai, dan tebing.
Koster menegaskan, Pemprov Bali kini melarang izin pembangunan komersial di atas lahan produktif.
"Perlu ada sosialisasi dan solusi bagi bangunan yang sudah berdiri agar tidak menimbulkan keresahan, tetapi kedepannya pelanggaran tata ruang tidak boleh terjadi lagi," tegas Koster.
Kepala BPN Bali I Made Daging menambahkan, dari total lahan 2,3 juta hektare, baru 84 persen yang bersertifikat.
Sisanya, 16 persen, menjadi prioritas pendampingan legalisasi aset untuk kesejahteraan rakyat.