Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
SERANG – Pemerintah Provinsi Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan hukuman pidana kerja sosial, Senin (8/12/2025).
Pelaksanaan pidana kerja sosial ini sesuai KUHP baru dijadwalkan mulai Januari 2026.
Penandatanganan dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, dihadiri jajaran Pemprov, kejari, dan pemerintah daerah se-Provinsi Banten.Baca Juga:
Kepala Kejati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menekankan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah.
"Kejaksaan bersama pemerintah daerah – mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga kejari – akan melaksanakan hukuman kerja sosial. Manfaatnya diharapkan langsung dirasakan masyarakat," kata Bernadeta.
Menurutnya, bentuk hukuman kerja sosial akan ditentukan bersama pemerintah daerah dan bisa berupa kegiatan bersih-bersih fasilitas umum, masjid, tempat ibadah, hingga lingkungan sekitar.
Lama pelaksanaan disesuaikan dengan putusan pengadilan.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyebut hukuman kerja sosial merupakan paradigma baru dalam peradilan Indonesia.
Ia mencontohkan, kasus yang melibatkan anak dan ibu, seperti pencurian, bisa diarahkan ke kerja sosial ketimbang hanya pidana penjara.
"Dari sisi hukum, kita mengacu pada KUHP. Dinas terkait akan menindaklanjuti, mulai dari Dinas Sosial hingga Dinas Pendidikan, untuk memberi ruang pelaksanaan kerja sosial," ujar Andra.
Dengan MoU ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial menjadi solusi yang lebih manusiawi, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.*
(d/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI