Pemerintah Provinsi Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan hukuman pidana kerja sosial, Senin (8/12/2025). (Foto: Dok. Pemprov Banten)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
SERANG – Pemerintah Provinsi Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan hukuman pidana kerja sosial, Senin (8/12/2025).
Kepala Kejati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menekankan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah.
"Kejaksaan bersama pemerintah daerah – mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga kejari – akan melaksanakan hukuman kerja sosial. Manfaatnya diharapkan langsung dirasakan masyarakat," kata Bernadeta.
Menurutnya, bentuk hukuman kerja sosial akan ditentukan bersama pemerintah daerah dan bisa berupa kegiatan bersih-bersih fasilitas umum, masjid, tempat ibadah, hingga lingkungan sekitar.
Lama pelaksanaan disesuaikan dengan putusan pengadilan.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyebut hukuman kerja sosial merupakan paradigma baru dalam peradilan Indonesia.
Ia mencontohkan, kasus yang melibatkan anak dan ibu, seperti pencurian, bisa diarahkan ke kerja sosial ketimbang hanya pidana penjara.
"Dari sisi hukum, kita mengacu pada KUHP. Dinas terkait akan menindaklanjuti, mulai dari Dinas Sosial hingga Dinas Pendidikan, untuk memberi ruang pelaksanaan kerja sosial," ujar Andra.
Dengan MoU ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial menjadi solusi yang lebih manusiawi, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.*
(d/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
KUHP Baru Berlaku: Pemprov Banten dan Kejati Kolaborasi Jalankan Pidana Kerja Sosial