Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan tanah telantar yang diambil negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pernyataan itu disampaikan Ara saat menghadiri kegiatan di Wisma Mandiri, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah memikirkan bagaimana memanfaatkan tanah negara untuk kepentingan MBR.Baca Juga:
"Kita akan memikirkan bagaimana tanah-tanah negara yang ada untuk (rumah) MBR," ujar Ara. Namun, Ara enggan membahas lebih jauh terkait PP tersebut dan menegaskan bahwa hal itu masih perlu dipelajari lebih lanjut bersama Kementerian ATR/BPN.
PP Nomor 48 Tahun 2025, yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025, menegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tanah yang tidak diusahakan atau sengaja dibiarkan terlantar dapat ditetapkan sebagai Tanah Telantar dan menjadi Aset Bank Tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Menurut pasal 1 PP tersebut, tanah telantar mencakup hak atas tanah, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.
Tanah yang termasuk TCUN nantinya bisa dimanfaatkan untuk:
1. Reforma agraria;
2. Proyek strategis nasional;
3. Bank Tanah;
4. Cadangan negara lainnya;
5. Kepentingan tertentu yang ditetapkan Menteri.
Kasubdit Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Pramusinto, menegaskan bahwa penetapan tanah telantar tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Pemerintah akan melakukan serangkaian proses dan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik tanah sebelum pengambilalihan dilakukan.
Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan tanah, sekaligus mendukung pembangunan rumah bagi MBR serta proyek strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintah.*
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menghadiri puncak peringatan Hari Ula
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara berpartisipasi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar Musyawarah Da
NASIONAL
JAKARTA Bank Mandiri kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro
EKONOMI
OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl
OPINI
JAKARTA Timnas Inggris akan menghadapi Norwegia pada babak perempat final Piala Dunia 2026. Pertandingan dijadwalkan berlangsung di Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pembangunan hunian tetap (H
NASIONAL
PANGKALPINANG Polemik mengenai pemindahan tin slag atau limbah hasil peleburan timah dari gudang PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL