Kegiatan berlangsung daring dari Ruang Arjuna dan menjadi bagian dari konsolidasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Selasa, 24 Februari 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya memperkuat integritas dan mutu pelayanan publik melalui diseminasi pedoman Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026, Selasa, 24 Februari 2026.
Kegiatan berlangsung daring dari Ruang Arjuna dan menjadi bagian dari konsolidasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Diseminasi menghadirkan Koordinator Wilayah Tim Pendamping Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum RI, Arief Dwi Meiwanto, serta Rodes Ober Adi Guna Pardosi sebagai narasumber.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, mengatakan pelaksanaan SPAK, SPKP, dan SKM tidak boleh dipahami sebatas kewajiban administratif.
Menurut dia, survei harus menjadi instrumen strategis untuk membaca kualitas layanan secara objektif dan mendorong perbaikan berbasis data.
"Tahun 2026, evaluasi akan menggunakan pendekatan Policy Logic Model dengan analisis input, proses, dan output. Artinya, kita tidak hanya mengumpulkan data, tetapi memastikan hasil survei ditindaklanjuti melalui rekomendasi konkret dan terukur," ujarnya.
Pendekatan Policy Logic Model (PLM) akan diterapkan melalui tahapan persiapan, pengumpulan data, analisis, hingga penyusunan dan pemantauan Rencana Tindak Lanjut (RTL).
Penilaian luaran mencakup aspek administratif dan substantif, termasuk ketepatan waktu pelaporan, kelengkapan data dukung, serta kualitas analisis kebijakan.
Bagi Kanwil Kemenkum Bali, implementasi pedoman ini dinilai krusial dalam mendukung pembangunan Zona Integritas dan penguatan reformasi birokrasi.
Konsistensi pelaksanaan RTL disebut menjadi faktor penentu agar survei tidak berhenti pada angka, melainkan berdampak pada peningkatan kepercayaan publik.
Mustiqo menegaskan jajarannya siap mengawal pelaksanaan pedoman tersebut secara konsisten dan akuntabel.
Ia berharap survei tahun depan mampu memberi gambaran menyeluruh atas persepsi masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus menjadi dasar perbaikan berkelanjutan.
Melalui sinergi lintas unit dan penguatan kerangka evaluasi kebijakan, Kanwil Kemenkum Bali menargetkan peningkatan kualitas pelayanan hukum yang lebih transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.*
(dh)
Editor
: Dharma
Hadapi Survei 2026, Kemenkum Bali Siapkan Evaluasi Ketat SPAK, SPKP, dan SKM