Bupati Humbahas, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, memimpin rapat mediasi antara PT. ESS dan masyarakat bermarga Pardosi terkait klaim tanah adat di Desa Tukka Dolok, Kamis (26/2/2026), di ruang Rapat Setdakab Humbahas. (foto: Pemkab Humbahas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Warga sempat memasang portal dan tenda di lokasi, sehingga aktivitas pembangunan PLTA Pakkat sempat terhenti.
Kuasa hukum warga menyatakan status lokasi berstatus quo hingga adanya putusan resmi, yang dijadwalkan sidangnya pada 4 Maret 2026.
Rapat mediasi ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan lapangan pemerintah pada 23 Februari 2026 serta keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Bupati menegaskan peran pemerintah untuk membina dan mengevaluasi pengawasan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Mediasi ini bertujuan mencari solusi melalui musyawarah mufakat dengan prinsip adil, transparan, dan netral. Kami pastikan penyelesaian konflik dilakukan secara damai, mengedepankan kepastian hukum, serta menjaga kondusivitas wilayah demi keberlanjutan pembangunan dan investasi," ujar Bupati.
PT. ESS menjelaskan bahwa pembangunan PLTA Pakkat dimulai sejak 2014 dan mulai beroperasi pada 2016.
Dalam forum mediasi, peserta rapat memberikan masukan konkret untuk merumuskan opsi penyelesaian terbaik bagi semua pihak.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa perusahaan dapat menjalankan aktivitasnya seperti biasa karena belum ada putusan pengadilan.
Rapat ini menjadi bukti komitmen Pemkab Humbang Hasundutan dalam menyelesaikan konflik agraria secara damai, menjaga investasi, dan tetap memprioritaskan kepastian hukum bagi seluruh warga dan perusahaan.*