BREAKING NEWS
Jumat, 27 Februari 2026

Kritik Terbuka Dishub Padangsidimpuan Soal Putusan Proyek APILL, Kasasi Menanti

Indra Saputra - Jumat, 27 Februari 2026 14:23 WIB
Kritik Terbuka Dishub Padangsidimpuan Soal Putusan Proyek APILL, Kasasi Menanti
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Alfian, bersama kuasa hukum Sahor Bangun Ritonga saat sidang lapangan terkait gugatan proyek Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas (APILL). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN – Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Alfian, bersama kuasa hukum Sahor Bangun Ritonga, melontarkan kritik terbuka terhadap putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terkait gugatan proyek Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas (APILL).

Keduanya menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi kontrak maupun kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Kuasa hukum Sahor Bangun Ritonga menegaskan, hasil pemeriksaan lapangan (descente) menunjukkan perangkat APILL di tiga titik tidak berfungsi.

Baca Juga:

Di kawasan Sitamiang dan Sadabuan, server sebagai pusat pengendali sistem bahkan tidak ditemukan.

Sedangkan di Wek-II, meski terdapat dua box panel, perangkat tersebut tidak dapat dioperasikan dan tidak memiliki sistem pengamanan kunci.

"Bagaimana mungkin lampu lalu lintas bisa menyala merah, kuning, hijau kalau servernya saja tidak ada? Ini fakta yang kami temukan saat sidang lapangan," tegas Sahor.

Selain itu, Sahor menyoroti kekeliruan pertimbangan hakim terkait sumber anggaran.

Menurutnya, proyek APILL bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera Utara, bukan APBD Kota Padangsidimpuan.

"Yang dipertanggungjawabkan itu dana provinsi, tapi putusan seolah dibebankan ke anggaran kota. Ini keliru secara hukum," jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Alfian menambahkan, hingga kini satu rupiah pun tidak dicairkan kepada pihak rekanan.

Menurutnya, proses pencairan hanya bisa dilakukan setelah laporan pengawas, Berita Acara Serah Terima (BAST), dan review administrasi terpenuhi.

Namun, laporan pengawas proyek disebut tidak pernah diterima, dan pekerjaan belum selesai 100 persen.

Alfian mengungkapkan, pada 27 Desember 2023 pihaknya menggelar rapat koordinasi yang dihadiri Inspektorat, Badan Keuangan, Asisten III, dan LPSE.

Rekanan proyek tidak hadir tanpa pemberitahuan.

"Kami ingin mencari solusi, tapi mereka tidak hadir. Kontrak akhirnya kami putuskan secara tertulis dan elektronik pada hari itu juga," ujarnya.

Baik Alfian maupun Sahor menilai inti masalah terletak pada ketentuan Surat Pesanan, yang mengatur pembayaran hanya dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai dan dinyatakan layak.

Mereka menekankan, jika pekerjaan belum selesai dan tidak bisa difungsikan, dasar hukum apa yang digunakan untuk menuntut pembayaran.

Pihak Dinas Perhubungan menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi, dengan harapan majelis hakim tingkat tinggi menilai ulang dokumen kontrak, fakta persidangan, dan kondisi riil proyek secara objektif.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait keselamatan lalu lintas dan penggunaan anggaran pemerintah.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gugatan Larang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres, Ini Respons Jokowi
Ketika Korban Diminta Mengerti: Paradoks Keadilan Kita
BEM UI Gelar Demo di Mabes Polri Siang Ini, Desak Pencopotan Kapolri Usai Kasus Kematian Pelajar Oleh Brimob di Maluku
Anggota Komisi III Hinca Panjaitan Dorong Kajati Sumut Berani Menuntaskan Kasus HGU Mandek Bertahun-tahun
Divonis 15 Tahun, Hakim Perintahkan Rampas Aset Anak Riza Chalid Senilai Triliunan Rupiah
Konflik Tanah Adat PLTA Pakkat: Bupati Humbahas Turun Tangan, Pastikan Hukum dan Investasi Tetap Terjaga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru