Doli Kurnia Dukung Komcad untuk ASN dan Warga Negara, Syaratnya…
JAKARTA Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan dukungannya terhadap program Komando Cadangan (Komcad
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN – Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Alfian, bersama kuasa hukum Sahor Bangun Ritonga, melontarkan kritik terbuka terhadap putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terkait gugatan proyek Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Keduanya menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi kontrak maupun kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Kuasa hukum Sahor Bangun Ritonga menegaskan, hasil pemeriksaan lapangan (descente) menunjukkan perangkat APILL di tiga titik tidak berfungsi.Baca Juga:
Di kawasan Sitamiang dan Sadabuan, server sebagai pusat pengendali sistem bahkan tidak ditemukan.
Sedangkan di Wek-II, meski terdapat dua box panel, perangkat tersebut tidak dapat dioperasikan dan tidak memiliki sistem pengamanan kunci.
"Bagaimana mungkin lampu lalu lintas bisa menyala merah, kuning, hijau kalau servernya saja tidak ada? Ini fakta yang kami temukan saat sidang lapangan," tegas Sahor.
Selain itu, Sahor menyoroti kekeliruan pertimbangan hakim terkait sumber anggaran.
Menurutnya, proyek APILL bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera Utara, bukan APBD Kota Padangsidimpuan.
"Yang dipertanggungjawabkan itu dana provinsi, tapi putusan seolah dibebankan ke anggaran kota. Ini keliru secara hukum," jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Alfian menambahkan, hingga kini satu rupiah pun tidak dicairkan kepada pihak rekanan.
Menurutnya, proses pencairan hanya bisa dilakukan setelah laporan pengawas, Berita Acara Serah Terima (BAST), dan review administrasi terpenuhi.
Namun, laporan pengawas proyek disebut tidak pernah diterima, dan pekerjaan belum selesai 100 persen.
Alfian mengungkapkan, pada 27 Desember 2023 pihaknya menggelar rapat koordinasi yang dihadiri Inspektorat, Badan Keuangan, Asisten III, dan LPSE.
Rekanan proyek tidak hadir tanpa pemberitahuan.
"Kami ingin mencari solusi, tapi mereka tidak hadir. Kontrak akhirnya kami putuskan secara tertulis dan elektronik pada hari itu juga," ujarnya.
Baik Alfian maupun Sahor menilai inti masalah terletak pada ketentuan Surat Pesanan, yang mengatur pembayaran hanya dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai dan dinyatakan layak.
Mereka menekankan, jika pekerjaan belum selesai dan tidak bisa difungsikan, dasar hukum apa yang digunakan untuk menuntut pembayaran.
Pihak Dinas Perhubungan menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi, dengan harapan majelis hakim tingkat tinggi menilai ulang dokumen kontrak, fakta persidangan, dan kondisi riil proyek secara objektif.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait keselamatan lalu lintas dan penggunaan anggaran pemerintah.*
(ad)
JAKARTA Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan dukungannya terhadap program Komando Cadangan (Komcad
PEMERINTAHAN
PEKANBARU Kasus kekerasan di kampus kembali mencuat. Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, Faradilla Ayu Pramesti
PENDIDIKAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jen
HUKUM DAN KRIMINAL
DOLOKSANGGUL Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, menerima audiensi Pengurus dan jajaran KSP CU Bah
EKONOMI
BANDA ACEH Pemerintah Aceh melepas Tim Safari Ramadhan yang akan bergerak ke wilayah terdampak bencana. Pelepasan berlangsung di Aula Se
PEMERINTAHAN
TABANAN Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan memberikan penjelasan sederhana mengenai tiga istilah penting dalam tata ruang RTRW, RDTR,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perjanjian dagang Agreements on Reciprocal Trade (ART) ant
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto langsung menggelar rapat terbatas di Jl. Kertanegara, Jakarta Selatan, usai tiba di Tanah Air pada J
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara ol
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca Panjaitan, hadir di Pengadilan Negeri Medan Jumat (27/2) untuk memantau persidangan Direktur
HUKUM DAN KRIMINAL