Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat membuka Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan di Hotel Grand Antares, Medan Kota, Rabu (4/3/26). (foto: Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Sepanjang 2025, tercatat 502 kasus hubungan industrial di Kota Medan, lebih dari 60 persen berhasil diselesaikan secara kesepakatan bersama.
Medan memiliki 17 mediator hubungan industrial, salah satu jumlah terbanyak di Indonesia, dan ke depannya kualitas serta kuantitas mediator akan terus ditingkatkan, termasuk dengan pendekatan jemput bola ke perusahaan untuk pencegahan dini perselisihan.
Ramaddan juga mengingatkan perusahaan untuk mematuhi kewajiban pembayaran THR, dan memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran.
"Pembayaran THR adalah kewajiban. Jika ada laporan dari serikat pekerja terkait pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Medan juga meresmikan Posko THR Kota Medan, yang berfungsi sebagai pusat laporan, mediasi, dan konsultasi bagi buruh atau karyawan yang mengalami kendala terkait pencairan tunjangan.
Rico menutup sambutannya dengan menekankan pentingnya memperkuat forum formal maupun informal untuk membangun Kota Medan secara solid dan berkelanjutan.
"Pembangunan tidak bisa setengah-setengah. Kita harus solid membangun Kota Medan bersama," pungkasnya.*