Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat membuka Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan di Hotel Grand Antares, Medan Kota, Rabu (4/3/26). (foto: Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Pernyataan itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan di Hotel Grand Antares, Medan Kota, Rabu (4/3/26).
Hadir dalam pertemuan unsur Forkopimda Kota Medan, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan Jefri Iswanto, segenap pimpinan perangkat daerah, serta para pengusaha dan ketua serikat pekerja.
Menurut Rico Waas, rapat koordinasi bukan sekadar forum formal, melainkan harus membangun komunikasi terbuka dan saling memahami.
"Kota ini akan maju apabila pemerintah, pengusaha, dan pekerja memiliki pemikiran yang sama. Tantangan kita bukan di dalam, tetapi tantangan global seperti persoalan geopolitik dan ekonomi dunia. Itu yang harus kita hadapi bersama," ujar Rico.
Wali kota menekankan pekerja membutuhkan kesejahteraan, kepastian hak, seperti THR, serta peningkatan keterampilan.
Sementara pengusaha memerlukan tenaga kerja profesional dan iklim usaha kondusif. Pemerintah bertugas menjaga stabilitas agar investasi terus tumbuh.
"Kalau investasi datang, otomatis lapangan pekerjaan terbuka. Ketika masyarakat bekerja, itu menjadi prestasi kita bersama," tegasnya.
Rico Waas menambahkan, profesionalisme dan komitmen kedua belah pihak penting agar Medan dikenal sebagai kota nyaman bagi pekerja dan investor.
Tahun lalu, capaian investasi Kota Medan melampaui target, dari Rp7,5 triliun menjadi Rp14,5 triliun.
"Pemko Medan terus berkomitmen membuka ruang komunikasi seluas-luasnya serta memastikan proses investasi berjalan profesional tanpa hambatan birokrasi," ujar Rico.
Sepanjang 2025, tercatat 502 kasus hubungan industrial di Kota Medan, lebih dari 60 persen berhasil diselesaikan secara kesepakatan bersama.
Medan memiliki 17 mediator hubungan industrial, salah satu jumlah terbanyak di Indonesia, dan ke depannya kualitas serta kuantitas mediator akan terus ditingkatkan, termasuk dengan pendekatan jemput bola ke perusahaan untuk pencegahan dini perselisihan.
Ramaddan juga mengingatkan perusahaan untuk mematuhi kewajiban pembayaran THR, dan memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran.
"Pembayaran THR adalah kewajiban. Jika ada laporan dari serikat pekerja terkait pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Medan juga meresmikan Posko THR Kota Medan, yang berfungsi sebagai pusat laporan, mediasi, dan konsultasi bagi buruh atau karyawan yang mengalami kendala terkait pencairan tunjangan.
Rico menutup sambutannya dengan menekankan pentingnya memperkuat forum formal maupun informal untuk membangun Kota Medan secara solid dan berkelanjutan.
"Pembangunan tidak bisa setengah-setengah. Kita harus solid membangun Kota Medan bersama," pungkasnya.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
THR dan Hubungan Industrial Sehat Jadi Prioritas, Rico Waas: Sinergi Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja Kunci Kemajuan Kota Medan