Dua Penumpang Meninggal Dunia dalam Tabrakan KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek di Bekasi
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber dalam arahannya kepada Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar, Senin (9/3/2026), di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang.
Menurut Koster, penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga masyarakat, produsen, dan pelaku usaha.
"Penanganan sampah yang tidak tepat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. Oleh karena itu, pengelolaan sampah harus dilakukan secara efektif, konsisten, dan berkesinambungan," ujar Koster.Baca Juga:
Koster menegaskan bahwa sampah organik harus selesai dikelola di sumbernya paling lambat 31 Maret 2026.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang mendorong pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari rumah tangga, perkantoran, kawasan publik, hingga destinasi pariwisata.

Ia juga menyoroti larangan penggunaan plastik sekali pakai yang diatur melalui Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan pengelolaan sampah berbasis sumber di berbagai fasilitas melalui Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019.
"Larangan sedotan plastik sudah berjalan baik, namun tas kresek masih banyak digunakan, terutama di pasar tradisional. Di pasar modern sudah maksimal," jelasnya.
Selain itu, Koster menyinggung perkembangan kasus TPA Suwung yang telah naik ke tahap penyidikan.
Mulai April 2026, TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik, sementara sampah organik harus diolah di sumbernya.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011.
Selain itu, Instruksi Walikota Denpasar No. 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 mengatur pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah di wilayah Kota Denpasar.
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
JAKARTA Pelatih asal Korea Selatan, Shin Taeyong, dipastikan kembali ke Indonesia untuk menangani Timnas Football 7 atau minisoccer. Ia a
OLAHRAGA
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pembekalan mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk menghadapi p
NASIONAL
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (P
POLITIK
BEKASI Kereta Api (KA) Jarak Jauh bertabrakan dengan KRL Commuter Line di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin malam, 27 April
PERISTIWA
BINJAI Hanya berhenti beroperasi selama beberapa hari karena viral di media sosial, praktik judi togel yang beralamat di Pasar 2 Titi Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memintai keterangan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut, P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan
EKONOMI
MEDAN Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, menegaskan tidak terjadi perubahan status Hak G
HUKUM DAN KRIMINAL