Menurut Rico, THR akan tetap diberikan bagi pegawai yang memang memiliki hak sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pokoknya kalau yang ada haknya, kita berikan," tambahnya.
Meski demikian, Pemko Medan akan melakukan pengkajian lebih lanjut terkait kemungkinan pemberian THR untuk PPPKparuh waktu.
Pemeriksaan anggaran serta kajian teknis lainnya menjadi langkah awal sebelum keputusan final diambil.
"Nanti kita kaji dulu. Saya akan cek anggarannya," kata Rico.
Langkah ini diambil agar pemberian THR dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku sekaligus mempertimbangkan kemampuan anggaran pemerintah kota.
Kepastian ini menegaskan bahwa pemerintah kota tetap berhati-hati dalam menyalurkan hak keuangan pegawai, sambil tetap memperhatikan asas keadilan dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.*
(at/ad)
Editor
: Dharma
Pemko Medan Belum Berikan THR untuk PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Rico Waas Buka Suara