Sekda Kota Tanjungbalai bersama Dandim 0208/Asahan mengikuti Rakor tingkat nasional melalui Zoom Meeting terkait pemanfaatan lahan untuk mendukung pembangunan Gerai KDMP di Puskodal Kodim 0208/AS, Kisaran, Selasa (10/3/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
TANJUNGBALAI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai bersama Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Edy Syahputra mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat nasional melalui Zoom Meeting terkait pemanfaatan lahan untuk mendukung pembangunanGeraiKoperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Rakor tersebut berlangsung di Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Kodim 0208/AS, Kisaran, pada Selasa (10/3/2026).
Turut mengikuti kegiatan ini Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Tanjungbalai Agus Salim serta Kabag Pemerintahan Bayu Safri Ananda.
Dalam rapat, Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa (FPKAPD) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Dr. Bahri, memaparkan regulasi pembangunan gerai KDMP yang berlandaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri serta keputusan Presiden.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Wasja, menjelaskan berbagai aspek terkait pembangunan gerai KDMP, termasuk mekanisme pendanaan dan pengelolaan aset daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program tersebut.
Rapat koordinasi ini menjadi wadah strategis untuk menyatukan langkah pemerintah daerah seluruh Indonesia dalam memanfaatkan aset lahan milik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, negara, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mempercepat pembangunan gerai KDMP.
Dalam pembahasan juga dijelaskan mekanisme penggunaan dan pemanfaatan aset desa, Barang Milik Daerah (BMD) provinsi/kabupaten/kota, serta Barang Milik Negara (BMN) sebagai penyediaan lahan untuk pembangunan gedung yang akan digunakan sebagai gudang maupun gerai koperasi.
Melalui rakor tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menyelaraskan program dan kegiatan yang mendukung pembangunan fisik gudang, gerai, serta fasilitas pendukung KDMP.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk menyediakan lahan siap bangun dari aset daerah dengan luas minimal 1.000 meter persegi, mempercepat proses penerbitan perizinan, memberikan pendampingan, serta menyampaikan laporan terkait pelaksanaan program.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan optimal sebagai upaya memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengembangan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.*