Kendaraan dinas Kepala Cabang Dinas Wilayah V Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Sumut, Ahmadsyah Nasution yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Ahmadsyah Nasution selaku Kepala Cabang Dinas Wilayah V Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, diduga menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan hasil investigasi dilapangan yang dilakukan oleh organisasi pergerakan GEMMA PETA INDONESIA, kendaraan dinas yang seharusnya digunakan untuk menunjang aktivitas kedinasan disebut lebih sering digunakan untuk keperluan pribadi, seperti mengantar anak ke sekolah serta aktivitas di luar kepentingan pekerjaan/kedinasan.
Mobil tersebut juga dilaporkan kerap terparkir di kediaman pribadi pejabat yang bersangkutan dan ada dugaan nomor polisi kenderaan dinas tersebut diganti
"Dia selaku Kacabdis Wilayah V Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, perlu di evaluasi integritas dia sebagai pejabat di Pemerintahan Provsu, karna kenderaan dinas itu milik negara bukan milik keluarga apalagi dugaan mengganti Nomor Polisi, yang disinyalir mengelabui publik, sungguh sangat disayangkan perbuatan tersebut." Ungkap Dian Panggabean Sekjen DPN GEMMA PETA INDONESIA, Senin (16/3/2026).
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan aturan penggunaan kendaraan dinas yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 TAHUN 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 4 hurup (g) ; menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan dijelaskan dalam Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 TAHUN 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada pasal 5 hurup (a) mengatakan Yang dimaksud dengan "menyalahgunakan wewenang" meliputi tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.
Lingkup penyalahgunaan wewenang termasuk tindakan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.
Dan Dalam Lampiran II Permenpan Nomor : Per/87/M.PAN/8/2005 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan Dan Disiplin Kerja, menjelaskan bahwa Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Dalam peraturan yang berlaku disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan tugas yang menunjang fungsi kedinasan, dibatasi pada hari kerja, serta penggunaannya di luar kota harus mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menegaskan bahwa aparatur sipil negara yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari ringan hingga berat, sesuai ketentuan yang berlaku
Sementara itu, Bobby Nasution sebelumnya telah menegaskan bahwa aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
"Mobil dinas itu untuk menunjang kinerja, bukan menunjang liburan, atau kepentingan keluarga." kata Bobby di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Medan, pada 9 Maret 2026.
Menurut Bobby, kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja yang hanya digunakan untuk menunjang tugas pemerintahan.
Karena itu, aparatur sipil negara diminta menggunakan kendaraan pribadi untuk kepentingan di luar tugas kedinasan. Dan hingga saat ini pihak terkait disebut belum dapat ditemui untuk dimintai klarifikasi mengenai dugaan tersebut.
Lanjut GEMMA PETA INDONESIA, Selain persoalan kendaraan dinas, muncul pula sorotan terkait dugaan pembiaran aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), termasuk di Kabupaten Mandailing Natal.
Sejumlah pihak menilai cabang dinas terkait belum melakukan langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tambang emas ilegal maupun melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak dan aturan pertambangan.
Isu lain yang mencuat adalah dugaan pungutan liar terhadap sejumlah perusahaan galian C dan usaha pertambangan di wilayah Tabagsel.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pejabat yang bersangkutan terkait tudingan tersebut.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Kacabdis Wilayah V Disperindag ESDM Sumut Diduga Ganti Plat dan Salah Gunakan Kendaraan Dinas, GEMMA PETA INDONESIA Minta Evaluasi Integritas Pejabat