BREAKING NEWS
Jumat, 10 April 2026

Pemprov Sumut Percepat Pembentukan Desa Antikorupsi, Target 6 Desa pada 2026

Abyadi Siregar - Rabu, 08 April 2026 17:48 WIB
Pemprov Sumut Percepat Pembentukan Desa Antikorupsi, Target 6 Desa pada 2026
Temu Pers bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara, Rabu (8/4/2026). (Foto: Dinas Komunikasi dan Informatika Prov.Sumut / Munawar Harahap).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) mempercepat pembentukan Desa Antikorupsi.

Pada 2026, ditargetkan sebanyak enam desa akan ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi.

Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut Parlindungan Pane mengatakan program tersebut merupakan inisiatif untuk memperluas tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:

"Ini merupakan terobosan dari Pak Gubernur untuk memperluas Desa Antikorupsi di Sumut. Tahun ini akan ada enam desa yang terbentuk," ujar Parlindungan di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (8/4/2026).

Parlindungan menjelaskan, pada 2023 hanya terdapat satu Desa Antikorupsi di Sumut, yakni Desa Pulau Sejuk di Kabupaten Batubara yang menjadi desa percontohan.

Seiring waktu, jumlah tersebut terus bertambah. Pada 2025, terdapat empat desa yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Desa Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempat desa tersebut yakni Desa Sennah di Kabupaten Labuhanbatu, Desa Jatirejo di Deliserdang, Desa Hutaraja di Tapanuli Selatan, dan Desa Meranti Omas di Labuhanbatu Utara.

Program Desa Antikorupsi merupakan inisiatif KPK untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif. Program ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan dana desa serta praktik pungutan liar.

"Untuk mendapatkan status Desa Antikorupsi, syaratnya cukup ketat, termasuk adanya dukungan dari aparat penegak hukum setempat," jelas Parlindungan.

Ia menambahkan, proses penilaian desa percontohan oleh KPK dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2026.

Enam daerah yang akan dinilai meliputi Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.

Pemprov Sumut juga terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pemerintah desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga lembaga masyarakat untuk mendukung terwujudnya Desa Antikorupsi.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Bekasi, KPK Soroti Dugaan Pembakaran Rumah Saksi
Novel Baswedan Terkejut, Berkas 4 Prajurit BAIS TNI Dilimpahkan ke Oditurat Militer: Bukankah Andrie Yunus Belum Diperiksa?
Status Ridwan Kamil di Kasus BJB Belum Jelas, KPK: Semua Masih Proses
KPK Temukan Uang Ratusan Juta di Kamar Ono Surono, Asal-usul Masih Diselidiki
Nama Lokot Nasution Muncul Lagi di Sidang Korupsi DJKA Medan, Siapa Dia?
KPK Periksa Lima Travel Agent Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Negara Dirugikan Rp622 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru