ACEH - PemerintahAceh berencana menghentikan penanggungan iuran BPJSKesehatan bagi warga kategori desil 8 hingga 10 mulai 1 Mei 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan Jaminan KesehatanAceh (JKA) yang saat ini tengah disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan kebijakan tersebut bukan bentuk pemotongan anggaran JKA, melainkan penyesuaian dan pemisahan tanggung jawab antara program JKA dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai pemerintah pusat.
"Bukan dipotong, tapi kita evaluasi. Kita pilah mana tanggung jawab JKA dan mana tanggung jawab JKN, mana tanggung jawab provinsi dan pusat," kata Mualem, Kamis, 16 April 2026.
Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan di tengah keterbatasan anggaran daerah, termasuk dampak bencana yang terjadi pada akhir 2025 yang menyebabkan sebagian besar alokasi keuangan difokuskan pada pemulihan pascabencana.
Karena itu, menurut dia, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian belanja.
"Makanya kita harus hemat, mana yang harus kita evaluasi. Kalau nanti anggaran cukup, kita jalankan lagi seperti biasa," ujarnya.
Sebelumnya, PemerintahAceh melalui Juru Bicara Muhammad MTA menyampaikan bahwa mulai 1 Mei 2026, masyarakat kategori desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung dalam skema JKA.
Kelompok ini diminta untuk membayar iuran BPJS secara mandiri atau beralih ke skema mandiri.
Sementara itu, JKA tetap menanggung masyarakat pada kategori ekonomi desil 6 dan 7.
Adapun kelompok desil 1 hingga 5 ditanggung melalui program JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN.
PemerintahAceh juga memastikan sejumlah layanan untuk kasus penyakit katastropik seperti cuci darah tetap ditanggung, tanpa dipengaruhi kategori desil ekonomi.