BREAKING NEWS
Kamis, 16 April 2026

Pemprov Aceh Hentikan Tanggungan BPJS Warga Desil 8–10, Ini Penjelasan Mualem

Abyadi Siregar - Kamis, 16 April 2026 16:41 WIB
Pemprov Aceh Hentikan Tanggungan BPJS Warga Desil 8–10, Ini Penjelasan Mualem
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (foto: Fadhlullah SE/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH - Pemerintah Aceh berencana menghentikan penanggungan iuran BPJS Kesehatan bagi warga kategori desil 8 hingga 10 mulai 1 Mei 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang saat ini tengah disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan kebijakan tersebut bukan bentuk pemotongan anggaran JKA, melainkan penyesuaian dan pemisahan tanggung jawab antara program JKA dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai pemerintah pusat.

Baca Juga:

"Bukan dipotong, tapi kita evaluasi. Kita pilah mana tanggung jawab JKA dan mana tanggung jawab JKN, mana tanggung jawab provinsi dan pusat," kata Mualem, Kamis, 16 April 2026.

Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan di tengah keterbatasan anggaran daerah, termasuk dampak bencana yang terjadi pada akhir 2025 yang menyebabkan sebagian besar alokasi keuangan difokuskan pada pemulihan pascabencana.

Karena itu, menurut dia, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian belanja.

"Makanya kita harus hemat, mana yang harus kita evaluasi. Kalau nanti anggaran cukup, kita jalankan lagi seperti biasa," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Juru Bicara Muhammad MTA menyampaikan bahwa mulai 1 Mei 2026, masyarakat kategori desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung dalam skema JKA.

Kelompok ini diminta untuk membayar iuran BPJS secara mandiri atau beralih ke skema mandiri.

Sementara itu, JKA tetap menanggung masyarakat pada kategori ekonomi desil 6 dan 7.

Adapun kelompok desil 1 hingga 5 ditanggung melalui program JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN.

Pemerintah Aceh juga memastikan sejumlah layanan untuk kasus penyakit katastropik seperti cuci darah tetap ditanggung, tanpa dipengaruhi kategori desil ekonomi.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan daerah sekaligus mempertahankan cakupan universal health coverage (UHC) di Aceh.*


(d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BNN Aceh Musnahkan 4,9 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Bireuen, Ini Kronologinya
Rico Waas Perintahkan Jajaran Jenguk Korban Begal di Medan Marelan, Instruksikan Penguatan Poskamling
Wali Kota Medan Rico Waas: Keberhasilan Pemimpin Tak Lepas dari Peran TP PKK
Sinergi Media dan Pemerintah, Wagub Fadhlullah Ajak Wartawan Lebih Aktif Kawal Isu Kebencanaan Aceh
Pemko Tanjungbalai Percepat Program 3 Juta Rumah untuk MBR, Libatkan Bank dan Pengembang
Telkomsel Tawarkan Platform School ID, Pemko Tanjungbalai Siap Percepat Digitalisasi Pendidikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru