BREAKING NEWS
Senin, 15 Juni 2026

Pemkab Deli Serdang Tetapkan 20 Ranperda 2026, Pemekaran Percut Sei Tuan dan Sunggal Masuk Prioritas

Dharma - Kamis, 23 April 2026 11:24 WIB
Pemkab Deli Serdang Tetapkan 20 Ranperda 2026, Pemekaran Percut Sei Tuan dan Sunggal Masuk Prioritas
Wakil Bupati Lom Lom Suwondo dalam rapat paripurna Pemkab Deli Serdang bersama DPRD menetapkan 20 Ranperda dalam Propemperda Tahun 2026, pada Rabu, 22 April 2026. (foto: Pemkab Deli Serdang)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANGPemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama DPRD menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD pada Rabu, 22 April 2026.

Dari total Ranperda itu, wacana pemekaran wilayah menjadi salah satu agenda yang paling menyita perhatian, khususnya rencana pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Sunggal, termasuk pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan.

Baca Juga:

Berdasarkan pemaparan dalam rapat, 12 Ranperda berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, lima Ranperda merupakan inisiatif DPRD, sementara tiga lainnya masuk kategori kumulatif terbuka.

Bupati Deli Serdang melalui sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menyatakan bahwa pemekaran wilayah merupakan kebutuhan administratif di tengah meningkatnya kepadatan penduduk dan tingginya aktivitas pembangunan di dua kecamatan tersebut.

"Pemekaran bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat respons pemerintahan, dan memperkuat tata kelola di tingkat kecamatan," ujar Lom Lom.

Ia menjelaskan, pemekaran diharapkan dapat membuat perencanaan pembangunan lebih terarah sesuai karakteristik wilayah masing-masing, sekaligus meningkatkan efektivitas distribusi anggaran dan sumber daya aparatur.

Menurut dia, sektor pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga administrasi kependudukan menjadi area yang ditargetkan mengalami peningkatan setelah pemekaran dilakukan.

Selain itu, pemerintah daerah menilai pemekaran juga dapat memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di tingkat lokal.

"Pemekaran Percut Sei Tuan dan Sunggal merupakan pijakan penting untuk mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan," kata Lom Lom.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berharap seluruh agenda legislasi daerah dalam Propemperda 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan bersama DPRD.*


(mi/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
2.341 Guru PPPK Deliserdang Tiga Bulan Belum Digaji, Mahasiswa Desak Gubernur Bobby Nasution Panggil Bupati Asri Ludin
Buka Musrenbang Sumut 2027, Mendagri Tito Karnavian: Kualitas Perencanaan Tentukan 60 Persen Keberhasilan Program Daerah
KPPU Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?
Bupati Labusel Hadiri Musrenbang Sumut 2027, Terima Penghargaan Kemendagri
HIMMAH dan ISARAH Batu Bara Tolak Isu Provokatif, Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi
Kementerian Lingkungan Hidup Evaluasi Pengelolaan Sampah di Tanjungbalai, Dorong Sistem Lebih Berkelanjutan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru