BREAKING NEWS
Minggu, 21 Juni 2026

Tekan Praktik Nikah Siri, Wali Kota Medan Dorong APRI Susun Standarisasi SOP Ijab Kabul

Abyadi Siregar - Rabu, 29 April 2026 15:33 WIB
Tekan Praktik Nikah Siri, Wali Kota Medan Dorong APRI Susun Standarisasi SOP Ijab Kabul
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menerima audiensi Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Rabu (29/4/2026). (foto: Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya standarisasi operasional prosedur (SOP) dalam prosesi ijab kabul pernikahan guna menjaga kesakralan sekaligus ketertiban administrasi.

Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Rabu (29/4/2026).

Dalam pertemuan itu, Rico Waas menyoroti adanya perbedaan teknis pelaksanaan ijab kabul antar penghulu yang dinilai dapat mengurangi kekhidmatan prosesi pernikahan.

Baca Juga:

"Saya sering menemukan SOP yang berbeda-beda. Bahkan kadang saya yang harus mengarahkan calon pengantin. Harusnya ada kesepakatan sejak awal agar prosesi tetap sakral dan tertib," ujarnya.

Ia mencontohkan, keseragaman dalam pengucapan ijab kabul, termasuk penggunaan kata dalam mahar, perlu disepakati agar tidak membingungkan calon pengantin.

Dengan adanya SOP yang baku, Wali Kota berharap calon pengantin dapat menjalani prosesi pernikahan dengan lebih percaya diri dan tanpa kebingungan.

Selain itu, Pemerintah Kota Medan bersama APRI juga berkomitmen menekan praktik nikah siri yang dinilai berdampak pada perlindungan hukum keluarga, khususnya bagi anak dan istri.

"Nikah siri membuat anak dan istri kesulitan mengurus administrasi. Ini harus menjadi perhatian bersama," tegas Rico.

Menanggapi hal tersebut, Ketua APRI Kota Medan Ahmat Yani Siregar memaparkan program GAS (Gerakan Sadar) pencatatan nikah yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menikah secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

"Melalui program ini, kami ingin memastikan masyarakat tidak lagi terkendala administrasi karena pernikahan yang tidak tercatat. Setelah menikah, pasangan juga dapat langsung memperoleh dokumen seperti KK dan KTP," jelasnya.

Sebagai langkah konkret, APRI Kota Medan akan menggelar prosesi nikah gratis bagi pasangan kurang mampu dalam kegiatan Car Free Day (CFD) Wedding Expo yang akan berlangsung pada 3 Mei 2026 di Lapangan Merdeka Medan.

Kegiatan tersebut akan dikemas secara khidmat dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Medan, sekaligus menjadi upaya nyata dalam mendorong tertib administrasi pernikahan di tengah masyarakat.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja ASN, RSU Eshmun Siap Layani Peserta Taspen
May Day 2026 di Sumut Dipusatkan di GOR Astaka, Pemprov Siapkan Dialog dan Perlindungan 20 Ribu Pekerja Rentan
Pemkab Asahan Terima Tim Supervisi HKG PKK Sumut 2026, Perkuat Peran Keluarga dalam Pembangunan Daerah
Kloter 7 Asal Asahan Resmi Diberangkatkan dari Asrama Haji Medan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jamaah
Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK dan JKM untuk Pekerja Mandiri, Berlaku Bertahap hingga 2027
Pemerintah Buka Peluang Jadi Pengusul Revisi UU Pemilu Jika DPR Tak Kunjung Selesaikan Draf
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru