BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Sidang Gugatan Habib Rizieq Shihab Terhadap Jokowi Ditunda Hingga 19 November 2024

BITVonline.com - Selasa, 29 Oktober 2024 08:13 WIB
Sidang Gugatan Habib Rizieq Shihab Terhadap Jokowi Ditunda Hingga 19 November 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sidang gugatan yang diajukan oleh Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dan enam tokoh lainnya terhadap Joko Widodo (Jokowi) sebagai pribadi kembali ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan hingga 19 November 2024 mendatang.

Sidang perdana gugatan ini seharusnya dimulai pada 8 Oktober 2024. Namun, sidang tersebut ditunda hingga 22 Oktober 2024. Pada sidang 22 Oktober, Majelis Hakim kembali memutuskan untuk menunda hingga hari ini. Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menjelaskan bahwa surat pemanggilan Jokowi selaku pribadi perlu dikirimkan ke alamatnya di Solo, mengingat Jokowi tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI sejak 20 Oktober 2024.

Dalam sidang hari ini, pihak Jokowi selaku tergugat kembali tidak hadir. Majelis Hakim mempermasalahkan alamat pemanggilan yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat. Penasihat hukum Habib Rizieq, Heri Ariyanto, menyampaikan bahwa mereka mencantumkan tiga alamat Jokowi dalam gugatan yang didaftarkan, yakni di Bogor, Jakarta Pusat, dan Solo, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya keberatan terkait alamat.

“Jadi, kami mengambil tiga alamat itu memang untuk mengantisipasi adanya, ya mengelak lah dari pihak tergugat bahwa alamatnya salah, seperti itu, Yang Mulia,” ujar Heri dalam persidangan.

Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk mengirimkan surat panggilan ke alamat Jokowi di Solo melalui PN Solo. Ketua Majelis Hakim menekankan bahwa mereka akan berusaha menyidangkan secara adil dan tidak memihak.

Gugatan Berisi Tuduhan Kebohongan

Gugatan yang diajukan oleh Habib Rizieq dan enam tokoh lainnya ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024, bertepatan dengan peringatan G30S. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 5.246 triliun yang akan diserahkan ke kas negara, dengan alasan bahwa Jokowi telah melakukan rangkaian kebohongan selama periode 2012 hingga 2024 yang merugikan bangsa Indonesia.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menuduh Jokowi berbohong mengenai berbagai hal, termasuk:

Komitmen untuk menjabat sebagai Gubernur DKI selama satu periode penuh dan tidak akan menjadi “kutu loncat.” Data mengenai 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA. Janji untuk menolak pinjaman luar negeri. Janji swasembada pangan. Pembiayaan infrastruktur, termasuk Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

Penggugat juga menekankan bahwa tidak ada saksi yang melihat Jessica Wongso memasukkan sianida ke dalam es kopi Mirna, dan menyebut bahwa gugatan ini adalah langkah konkret untuk mengingatkan pemangku kebijakan agar bertindak jujur.

Tanggapan Istana

Menanggapi gugatan ini, Staf Khusus Presiden saat masih menjabat, Dini Purwono, menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. Namun, ia menekankan pentingnya melaksanakan hak tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” katanya.

Dengan penundaan ini, sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada 19 November 2024, dan pihak penggugat berharap dapat menyampaikan argumen mereka secara lengkap dalam sidang mendatang.

Gugatan ini bukan hanya sekadar permasalahan hukum, tetapi juga mencerminkan dinamika politik dan keinginan untuk mempertanyakan akuntabilitas pemimpin. Harapan para penggugat agar tindakan ini menjadi pelajaran penting bagi pemangku kebijakan di masa mendatang menandakan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pemerintahan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru