
Utang Whoosh Menggunung, Luhut: Tak Ada Transportasi Publik di Dunia yang Menguntungkan
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa tidak ada sistem transportasi publik di dunia yang s
Nasional
JAKARTA -Sidang gugatan yang diajukan oleh Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dan enam tokoh lainnya terhadap Joko Widodo (Jokowi) sebagai pribadi kembali ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan hingga 19 November 2024 mendatang.
Sidang perdana gugatan ini seharusnya dimulai pada 8 Oktober 2024. Namun, sidang tersebut ditunda hingga 22 Oktober 2024. Pada sidang 22 Oktober, Majelis Hakim kembali memutuskan untuk menunda hingga hari ini. Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menjelaskan bahwa surat pemanggilan Jokowi selaku pribadi perlu dikirimkan ke alamatnya di Solo, mengingat Jokowi tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI sejak 20 Oktober 2024.
Dalam sidang hari ini, pihak Jokowi selaku tergugat kembali tidak hadir. Majelis Hakim mempermasalahkan alamat pemanggilan yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat. Penasihat hukum Habib Rizieq, Heri Ariyanto, menyampaikan bahwa mereka mencantumkan tiga alamat Jokowi dalam gugatan yang didaftarkan, yakni di Bogor, Jakarta Pusat, dan Solo, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya keberatan terkait alamat.
“Jadi, kami mengambil tiga alamat itu memang untuk mengantisipasi adanya, ya mengelak lah dari pihak tergugat bahwa alamatnya salah, seperti itu, Yang Mulia,” ujar Heri dalam persidangan.
Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk mengirimkan surat panggilan ke alamat Jokowi di Solo melalui PN Solo. Ketua Majelis Hakim menekankan bahwa mereka akan berusaha menyidangkan secara adil dan tidak memihak.
Gugatan Berisi Tuduhan KebohonganGugatan yang diajukan oleh Habib Rizieq dan enam tokoh lainnya ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024, bertepatan dengan peringatan G30S. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 5.246 triliun yang akan diserahkan ke kas negara, dengan alasan bahwa Jokowi telah melakukan rangkaian kebohongan selama periode 2012 hingga 2024 yang merugikan bangsa Indonesia.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menuduh Jokowi berbohong mengenai berbagai hal, termasuk:
Komitmen untuk menjabat sebagai Gubernur DKI selama satu periode penuh dan tidak akan menjadi “kutu loncat.” Data mengenai 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA. Janji untuk menolak pinjaman luar negeri. Janji swasembada pangan. Pembiayaan infrastruktur, termasuk Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).Penggugat juga menekankan bahwa tidak ada saksi yang melihat Jessica Wongso memasukkan sianida ke dalam es kopi Mirna, dan menyebut bahwa gugatan ini adalah langkah konkret untuk mengingatkan pemangku kebijakan agar bertindak jujur.
Tanggapan IstanaMenanggapi gugatan ini, Staf Khusus Presiden saat masih menjabat, Dini Purwono, menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. Namun, ia menekankan pentingnya melaksanakan hak tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” katanya.
Dengan penundaan ini, sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada 19 November 2024, dan pihak penggugat berharap dapat menyampaikan argumen mereka secara lengkap dalam sidang mendatang.
Gugatan ini bukan hanya sekadar permasalahan hukum, tetapi juga mencerminkan dinamika politik dan keinginan untuk mempertanyakan akuntabilitas pemimpin. Harapan para penggugat agar tindakan ini menjadi pelajaran penting bagi pemangku kebijakan di masa mendatang menandakan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pemerintahan.
(N/014)
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa tidak ada sistem transportasi publik di dunia yang s
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anode logam antara PT Aneka Tamba
Hukum dan KriminalMALANG Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk media massa dan masyara
NasionalMEDAN Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, dan abangnya, Iskandar Peranginangin, dituntut masingmasing 5 tahun penjara
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong pertumbuhan ekonomi biru dengan mengembangkan kawasan unggula
Pertanian AgribisnisSERDANG BEDAGAI Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H. Darma Wijaya, secara resmi melantik dua pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan
PemerintahanMEDAN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Heliyanto, mengakui menerima kom
Hukum dan KriminalTOBA Kasus dugaan keracunan makanan kembali terjadi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.adsense Sebanyak 95 siswa dari jenjang SD, SMP,
KesehatanBAGANSIAPIAPI Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi resmi menjalin kerja sama strategis dengan Rumah Sakit Umum Daerah
KesehatanMEDAN Eks Kepala Satuan Kerja I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga, berbelit dalam persidangan kasus suap PT Dalihan Natolu Grup.adsenseSidan
Hukum dan Kriminal