BREAKING NEWS
Kamis, 04 Juni 2026

Sengketa Lahan Padang Halaban–PT SMART Tuntas di Era Bobby Nasution Lewat Reforma Agraria

Abyadi Siregar - Kamis, 04 Juni 2026 21:18 WIB
Sengketa Lahan Padang Halaban–PT SMART Tuntas di Era Bobby Nasution Lewat Reforma Agraria
Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan. (Foto: DISKOMINFO SUMUT/Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Sengketa lahan antara Kelompok Tani Padang Halaban dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, akhirnya resmi menemukan titik akhir penyelesaian setelah berlangsung puluhan tahun.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution disebut berhasil menuntaskan konflik agraria tersebut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Achmad Fadly, mengatakan penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak masyarakat.

Baca Juga:

"Pemerintah Provinsi Sumut mendorong penyelesaian sengketa secara berkeadilan, transparan, dan mengutamakan kepastian hukum," kata Achmad Fadly, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam pertemuan multipihak yang melibatkan DPR RI, Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM, Ombudsman RI, hingga pihak perusahaan, disepakati bahwa lahan seluas 83,2627 hektare telah dinyatakan sebagai objek yang terpisah dari Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART.

Lahan tersebut memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tersendiri dan akan diproses sebagai objek Reforma Agraria sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023.

"Bidang tanah tersebut dinyatakan sebagai objek eksekusi dan tidak termasuk dalam areal HGU PT SMART," ujarnya.

Selanjutnya, penyelesaian lahan akan dilakukan melalui mekanisme Reforma Agraria yang dikawal oleh berbagai lembaga negara hingga proses penyerahan kepada masyarakat selesai.

Salah satu warga, Kartini, mengaku bersyukur atas hasil penyelesaian tersebut setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas lahan yang menjadi sumber penghidupan keluarganya.

"Alhamdulillah, kami bersyukur atas pertemuan tadi," ujarnya.

Warga lainnya, Nasib, juga menyampaikan rasa terima kasih atas penyelesaian konflik yang telah berlangsung sejak lama tersebut.

"Saya hanya menyampaikan terima kasih. Terima kasih sekali atas tanah yang kami harap-harapkan untuk hidup kami," katanya.

Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), konflik lahan ini telah berlangsung sejak 1972 dan sempat diwarnai berbagai bentuk intimidasi serta penggusuran terhadap warga.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Daftar 10 Smartphone Terlaris Dunia 2026, Apple dan Samsung Kuasai Pasar Global
Oppo Reno 16 dan Reno 16 Pro Resmi Meluncur, Bawa Kamera 200 MP dan Baterai 7.000 mAh!
Warga Labura Diduga Hanyut Saat Memancing Ditemukan Tewas di Sungai Kualuh
Direktur PT Bismacindo Didakwa Atur Mark Up Proyek Smartboard Rp64 Miliar di Sumut
Bisakah Kita Hidup Tanpa AI?
Dari Pemulung Jadi Bos N****, Wawan Kini Diburu BNN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru