Plh Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai terkait pembahasan perubahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa, 2 Juni 2026. (foto: Pemko Tanjungbalai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Menanggapi pandangan fraksi, Fadly menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 juga bertujuan mengakomodasi penyesuaian tarif, menambah potensi objek retribusi baru sebagai sumber PAD, serta memperkuat tata kelola penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah.
Ia berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang sesuai kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya visi pembangunan Kota Tanjungbalai menuju Tanjungbalai EMAS.
"Kami berharap berbagai usulan perubahan ini dapat menjadi bahan diskusi bersama sehingga menghasilkan peraturan yang lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Fadly.*