Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII, Titip Nama Baik Kota
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JABAR -Kritik terhadap Komnas HAM kembali muncul, kali ini dilontarkan oleh pengacara Titin Prialiantin yang mewakili terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Titin menilai bahwa Komnas HAM terlambat dalam menanggapi dan menyelidiki kasus yang terjadi sejak tahun 2016 ini. Hal ini semakin disoroti karena kasus tersebut kini memasuki tahap menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK).
“Walaupun sudah sangat terlambat, tapi buat saya ini kemajuan, jati diri Komnas HAM sudah mulai kelihatan,” ungkap Titin Prialiantin pada Jumat (18/10/2024). Menurutnya, ketidakpuasan ini muncul karena ia telah melaporkan perihal kasus ini ke Komnas HAM sejak 13 September 2016. Dalam laporannya, Titin menjelaskan sembilan poin penting yang menguraikan kronologi peristiwa.
Lebih lanjut, Titin mengungkapkan bahwa pada 22 Mei 2024, ia dipanggil kembali oleh Komnas HAM dan ternyata berkasnya masih ada, yang menandakan perhatian Komnas HAM terhadap kasus ini setelah viral di media. Namun, Titin mengaku tidak mengetahui adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anak buah Iptu Rudiana. Informasi yang ia miliki baru muncul setelah penangkapan Pegi Setiawan, salah satu anggota kepolisian.
Titin mengklarifikasi bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada anggota polisi berkaitan dengan tindakan yang menganggap kasus ini sebagai kecelakaan lalu lintas, bukan penganiayaan. “Yang dihukum adalah anggota yang telah menyatakan bahwa 2016 itu adalah kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa Titin dapat meminta informasi resmi mengenai putusan etik tersebut kepada Polresta Cirebon. Uli juga mengonfirmasi bahwa berdasarkan penelusurannya, ada tiga anggota kepolisian yang telah menjalani sidang etik terkait kasus Vina Cirebon, di mana dua di antaranya adalah anak buah Iptu Rudiana.
“Ada pemukulan dari anggota kepada terpidana kasus Vina Cirebon,” kata Uli. Dia menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, dengan pelanggaran yang terjadi terkait dengan penangkapan para terpidana dan kurangnya pendampingan hukum.
Titin meragukan kredibilitas sanksi yang diberikan, terutama karena ia tidak menerima informasi yang memadai mengenai putusan etik tersebut. “Agak sanksi,” ungkapnya meragukan transparansi proses tersebut.
Dalam pernyataannya, Uli menegaskan bahwa sanksi telah dijatuhkan dan pihaknya akan terus menelusuri kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Keterlibatan Komnas HAM dalam kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah keinginan untuk melihat keadilan ditegakkan bagi Vina dan Eky, yang hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan dan ketidakpuasan di masyarakat.
Dengan kritik yang dilontarkan Titin, diharapkan Komnas HAM dapat lebih responsif dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.
(N/014)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan respons terkait hasil survei nasional Indonesia Political Opinion (IPO) yang menempat
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada triwu
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12.000 Dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Aceh. Pernyataan itu disampaika
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Rasa syukur dan harapan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal mulai tumbuh di tengah para penyintas bencana yang me
NASIONAL
NAGAN RAYA Akses masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang sempat terputus akibat bencana hidrome
NASIONAL
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL