Warga Medan Siap-siap Listrik Padam 4 Jam Hari Ini, Cek Daftar 14 Jalan Terdampak
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan dan sekitarnya dijadwalkan mengalami pemadaman listrik sementara pada Kamis (1/10/2026). Pemadaman dil
PERISTIWA
JABAR -Kritik terhadap Komnas HAM kembali muncul, kali ini dilontarkan oleh pengacara Titin Prialiantin yang mewakili terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Titin menilai bahwa Komnas HAM terlambat dalam menanggapi dan menyelidiki kasus yang terjadi sejak tahun 2016 ini. Hal ini semakin disoroti karena kasus tersebut kini memasuki tahap menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK).
“Walaupun sudah sangat terlambat, tapi buat saya ini kemajuan, jati diri Komnas HAM sudah mulai kelihatan,” ungkap Titin Prialiantin pada Jumat (18/10/2024). Menurutnya, ketidakpuasan ini muncul karena ia telah melaporkan perihal kasus ini ke Komnas HAM sejak 13 September 2016. Dalam laporannya, Titin menjelaskan sembilan poin penting yang menguraikan kronologi peristiwa.
Lebih lanjut, Titin mengungkapkan bahwa pada 22 Mei 2024, ia dipanggil kembali oleh Komnas HAM dan ternyata berkasnya masih ada, yang menandakan perhatian Komnas HAM terhadap kasus ini setelah viral di media. Namun, Titin mengaku tidak mengetahui adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anak buah Iptu Rudiana. Informasi yang ia miliki baru muncul setelah penangkapan Pegi Setiawan, salah satu anggota kepolisian.
Titin mengklarifikasi bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada anggota polisi berkaitan dengan tindakan yang menganggap kasus ini sebagai kecelakaan lalu lintas, bukan penganiayaan. “Yang dihukum adalah anggota yang telah menyatakan bahwa 2016 itu adalah kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa Titin dapat meminta informasi resmi mengenai putusan etik tersebut kepada Polresta Cirebon. Uli juga mengonfirmasi bahwa berdasarkan penelusurannya, ada tiga anggota kepolisian yang telah menjalani sidang etik terkait kasus Vina Cirebon, di mana dua di antaranya adalah anak buah Iptu Rudiana.
“Ada pemukulan dari anggota kepada terpidana kasus Vina Cirebon,” kata Uli. Dia menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, dengan pelanggaran yang terjadi terkait dengan penangkapan para terpidana dan kurangnya pendampingan hukum.
Titin meragukan kredibilitas sanksi yang diberikan, terutama karena ia tidak menerima informasi yang memadai mengenai putusan etik tersebut. “Agak sanksi,” ungkapnya meragukan transparansi proses tersebut.
Dalam pernyataannya, Uli menegaskan bahwa sanksi telah dijatuhkan dan pihaknya akan terus menelusuri kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Keterlibatan Komnas HAM dalam kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah keinginan untuk melihat keadilan ditegakkan bagi Vina dan Eky, yang hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan dan ketidakpuasan di masyarakat.
Dengan kritik yang dilontarkan Titin, diharapkan Komnas HAM dapat lebih responsif dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.
(N/014)
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan dan sekitarnya dijadwalkan mengalami pemadaman listrik sementara pada Kamis (1/10/2026). Pemadaman dil
PERISTIWA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (M
NASIONAL
JAKARTA DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Selanjutnya, Komisi III DPR ditugas
NASIONAL
BATUBARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, Kami
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpang) menargetkan vaksinasi rabies terhadap 7
KESEHATAN
JAKARTA Tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tercatat 79,3 persen berdasarkan hasil survei Indonesia Net
NASIONAL
JAKARTA Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mempertanyakan dasar kewenangan Mahkamah apabila diminta membatalkan pelantikan Wakil Pre
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melontarkan candaan saat memimpin sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemi
POLITIK
MEDAN Harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamina di Sumatera Utara pada Kamis (1/10/2026) masih mengacu pada harga yang berlaku sejak awal Se
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) merespons permintaan pihak pemohon agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihadirkan dalam persidangan
NASIONAL